"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eddy Sindoro lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidier enam bulan kurungan," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (1/3).
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan Eddy berperan memberi persetujuan pada pegawainya, Wresti Kristian Hesti, untuk memberi uang pada Edy Nasution.Eddy sebelumnya membantah memberi suap dan mengaku sama sekali tak mengenal Edy Nasution. Eddy juga mengklaim tak memiliki hubungan sama sekali dengan perusahaan yang berperkara di PN Jakarta Pusat.
Namun, menurut jaksa, Eddy telah memenuhi unsur pemberian suap tersebut. "Meski tidak menjadi pengurus korporasi, namun terbukti bahwa terdakwa turut serta terlibat dalam tindak pidana tersebut," katanya.
Dalam perkara ini, Eddy didakwa menyuap panitera Edy Nasution sebesar US$50 ribu dan RP150 juta. Uang itu disebut akan digunakan untuk mengurus dua perkara perdata perusahaan di PN Jakpus.Pertama, suap diberikan agar Edy Nasution menunda surat peringatan atau aanmaning perkara niaga antara PT MTP melawan PT Kymco. Kedua, suap diberikan dengan tujuan agar Edy Nasution menerima pengajuan PK perkara niaga oleh PT AAL.
Edy Nasution sendiri telah divonis delapan tahun penjara di tingkat kasasi. Hukumannya diperberat dari hukuman di tingkat pertama yakni 5,5 tahun penjara.
[Gambas:Video CNN] (pris/arh)
https://ift.tt/2GT7zGu
March 02, 2019 at 12:43AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Suap Panitera PN Jakpus, Eddy Sindoro Dituntut 5 Tahun Bui"
Posting Komentar