"Ya memang dibebaskan, tidak bebas murni, tapi disampaikan sekarang penuntutan sudah dicabut karena tidak cukup bukti untuk meneruskan," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/3).
Yasonna mengatakan Jaksa Agung Malaysia telah memutuskan mencabut seluruh dakwaan terhadap Siti. Dengan demikian perempuan 26 tahun itu dibebaskan majelis hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, Malaysia.
"Kalau prosesnya seperti itu ya kami kan menghargai kedaulatan hukum negara lain, kami tidak boleh intervensi kan," ujarnya.
Retno menyatakan Presiden Jokowi memberikan tugas kepada Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri, hingga Badan Intelijen Negara (BIN) dalam mendampingi Siti selama dua tahun ini.
"Tentunya kami perlu juga upaya dari kami untuk memberikan hal-hal lain dalam proses hukum misalnya bukti-bukti yang pada akhirnya dapat meringankan tuntutan kepada Siti Aisyah," kata Siti.
Retno bersyukur langkah pemerintah mendampingi Siti berhasil, dengan bebasnya perempuan asal Serang, Banten itu. Menurut Retno, Siti maupun keluarga lantas meminta agar bisa bertemu dengan Presiden Jokowi. Keinginan mereka kemudian terealisasi siang tadi.
Retno mengatakan secara langsung baik Siti, kedua orang tua serta kakaknya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas perhatian pemerintah selama proses hukum di Negeri Jiran.
"Bapak dan Siti Aisyah berkali-kali, ibunya, kakaknya bahasanya tadi beribu-ribu nuhun, terima kasih kepada bapak presiden yang dari sejak awal kasus ini muncul terus melakukan pendampingan, baik pendampingan hukum maupun pendampingan kekonsuleran," kata Retno.
Siti sempat didakwa terlibat pembunuhan warga negara Korea Utara, Kim Jong-nam, pada 13 Februari 2017 lalu. Kim Jong-nam merupakan kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korut, Kim Jong-un, yang selama ini mengasingkan diri di Macau, China.
Siti bersama terdakwa lain asal Vietnam, Doan Thi Huong, telah mengikuti persidangan sejak April 2017 lalu karena dituduh mengusapkan racun syaraf VX ke wajah Kim Jong-nam, yang tak lama tewas di terminal 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017.
Jaksa penuntut tak menjelaskan alasan pencabutan tuntutan terhadap Siti. Arrmanatha mengatakan keputusan itu sepenuhnya hak jaksa penuntut.
[Gambas:Video CNN] (ugo)
https://ift.tt/2Cr31nh
March 13, 2019 at 02:45AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Yasonna Yakin Siti Aisyah Takkan Diproses Lagi di Malaysia"
Posting Komentar