PKS ini, kata Anies, dibuat di zaman eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan bersifat mengikat.
Anies mengakui sebenarnya perjanjian tersebut bisa ditambahkan dengan pasal atau klausul baru alias adendum. Namun, Anies masih menutup rapat alasannya tak melakukan adendum tersebut.
"Bisa, bisa (adendum) nah itu saya tidak akan bicarakan strategi yang sekarang. Saya enggak bicarakan strategi, nanti kalau bicara strategi," kata Anies di Balai Kota, Selasa (25/6).
Anies mencontohkan siasatnya saat membuat badan pelaksana reklamasi. Saat itu, ujar Anies, semua pihak mengkritiknya. Namun Anies mengatakan dengan jalan itu pula ia dapat mencabut pelaksanaan reklamasi 14 pulau lainnya.
"Tapi itulah cara saya mencabut seluruh izin, jadi sekarang saya enggak mau cerita langkah ke depan dulu ya," ujar dia.
Eks Gubernur Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok. (Screenshot via Instagram/@basukibtp)
|
Menurut Anies, perjanjian itu menempatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pihak dan bukan sebagai regulator. Posisi ini membuat DKI harus mengikuti isi perjanjian yang ada.
"Dan saya tidak pernah membuat perjanjian kerjasama itu. Karena itu sekarang yang saya tuntaskan begini kira-kira, ini adalah sisa masalah bangunan yang sudah ada itu," ujar Anies.
Kendati begitu, Anies tak merinci nomor ataupun bentuk detail PKS yang ia maksud. Ia hanya menyatakan bahwa perjanjian itu sebagai salah satu dasar swasta membangun bangunan di atas pulau reklamasi selain Peraturan Gubernur nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rencana Kota Pulau C, D dan E.
Diketahui pada tahun 2016, Ahok sempat bercerita alasannya mengeluarkan PKS antara DKI dengan pengembang. Namun saat itu Ahot tak mendetail nomor PKS dan klausul yang ia keluarkan tersebut.
Ia hanya bercerita bahwa PKS itu terdiri dari pengikat kontribusi tambahan yang harus dibayarkan pengembang. PKS ini dikeluarkan Ahok sebagai penjamin selagi Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sedang dibahas.
"Karena mereka sedang ingin memperpanjang izin. Jadi, selagi mau memperpanjang izin, saya cari apa yang bisa dijadikan jaminan buat mereka agar mau bayar kontribusi tambahan. Ya dengan perjanjian ini," kata Ahok di Balaikota, (24/5/2016).
[Gambas:Video CNN] (ctr/DAL)
https://ift.tt/2X5dOee
June 26, 2019 at 02:41PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Anies Rahasiakan Alasan Tak Ubah Klausul Reklamasi Era Ahok"
Posting Komentar