Dhani Jalani Sidang Vonis Hari Ini Tanpa Persiapan Khusus

Surabaya, CNN Indonesia -- Musikus Ahmad Dhani Prasetyo akan menjalani sidang putusan dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot', di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya, Selasa (11/6) siang.

Salah satu pengacara Dhani, Syahid, mengatakan kliennya serta seluruh tim kuasa hukum sudah siap menjalani sidang itu. Namun demikian, ia mengaku tak ada persiapan khusus yang dilakukannya.

"Tidak ada persiapan khusus, biasa saja, seperti sidang-sidang sebelumnya ya kita jalani," kata Syahid, saat dikonfirmasi, Selasa (11/6).

Syahid mengatakan pihaknya hanya berharap majelis hakim memutus politikus Partai Gerindra itu tak bersalah dalam perkara ini.

Hal itu, kata dia, berdasarkan fakta persidangan pada rangkaian sidang yang selama dijalani Dhani. Bahwa, kliennya tersebut diketahui tak pernah menyebut nama siapapun dalam vlognya.

Isteri Ahmad Dhani, Mulan Jameela, saat hadir dalam salah satu sidangnya di Surabaya.Isteri Ahmad Dhani, Mulan Jameela, saat hadir dalam salah satu sidangnya di Surabaya. (ANTARA FOTO/Moch Asim)
"Harapan kami, ya sesuai fakta persidangan, harapan kita ya bebas, lepas. Karena dari di sidang sudah jelas bahwa ini subjek hukumnya enggak ada," kata dia.

Istri Dhani, Mulan Jameela, dan anak-anaknya, yakni Abdul Qodir Jaelani dan El Jallaludin Rumi, dijadwalkan bakal menemui Dhani hari ini di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Namun belum dipastikan apakah mereka juga bakal mendampingi sang ayah di persidangan.

"Informasi yang saya dapat istri dan anaknya hari ini menemui di rutan, tapi belum dipastikan akan hadir di sidang atau tidak," kata dia.

Sementara itu, soal rencana pemindahan penahanan Dhani kembali ke Rutan Cipinang, Jakarta, Syahid mengaku pihaknya masih menunggu surat keputusan tersebut dari kejaksaan.

"Soal pindah ke Jakarta, kita nunggu hasilnya dari jaksa, kan jaksa yang urus, berita acaranya kan dari jaksa juga, karena dulu dia yang pinjam, nanti kita besok kita tanyakan," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' Ahmad Dhani dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Gerakan #2019GantiPresiden.Gerakan #2019GantiPresiden. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Dhani disebut telah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara sah dan terbukti oleh hukum.

Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.

Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

[Gambas:Video CNN] (frd/arh)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2IAl9Nr

June 11, 2019 at 03:07PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Dhani Jalani Sidang Vonis Hari Ini Tanpa Persiapan Khusus"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.