Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya dan MK telah meneken nota kesepakatan pada 6 Maret 2018 yang memberikan kewenangan LPSK untuk melindungi saksi yang sedang bersidang di lembaga peradilan konstitusi itu.
"Menyikapi pernyataan dari pihak Pemohon (tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno), LPSK tetap dimungkinkan untuk memberikan perlindungan kepada saksi dalam sidang sengketa Pilpres ini," kata Hasto melalui keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (15/9).
Hasto mengatakan MK yang akan memutuskan dan memberi perintah LPSK untuk memberikan perlindungan kepada saksi yang ditetapkan oleh mahkamah tersebut.
Berdasarkan undang-undang, perlindungan yang dapat diberikan LPSK terdiri dari perlindungan fisik berupa penempatan di rumah aman, pengawalan dan pengamanan, pemenuhan hak saksi bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, pergantian identitas, dan perlindungan hukum.Jenis-jenis perlindungan tersebut akan diberikan kepada saksi berdasarkan bentuk ancaman yang dilaporkan.
"LPSK berharap semua pihak dalam sengketa pilpres ini menghormati proses hukum yang berlangsung dan mencegah tindakan yang dapat mengganggu proses peradilan khususnya dalam memberikan kebebasan saksi selama memberikan keterangan tanpa tekanan/ancaman," ucap dia.
Pernyataan itu diutarakan Hasto menanggapi permohonan perlindungan saksi yang dipaparkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam sidang perdana PHPU 2019, Jumat (14/6) kemarin.Dalam permohonannya, perwakilan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana meminta perlindungan saksi dan ahli yang akan dihadirkan oleh mereka selama persidangan berlangsung.
"Maka dengan penuh kerendahan hati kami memohon dukungan penuh dari MK, khususnya untuk membangun sistem witness protection bagi para saksi dan ahli yang akan hadir di MK," kata Denny saat membacakan pokok permohonan dalam sidang. (rds/osc)
http://bit.ly/2ZwOb7L
June 15, 2019 at 05:47PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "LPSK Siap Lindungi Saksi Sengketa Pilpres 2019"
Posting Komentar