Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri setempat, Selasa (2/7). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum lima bulan dan denda Rp16 juta.
Seperti dilansir Antara, dalam pembacaan putusan sidang kemarin Sovia dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 532 jo 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Tindakan terdakwa Sovia dinilai majelis hakim telah mencederai nilai-nilai demokrasi dan sempat beberapa kali memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Dalam vonis majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa uang sebanyak Rp29 juta terdiri dari 240 lembar pecahan seratus ribu dan 100 lembar pecahan lima puluh ribu dirampas untuk diberikan ke kas negara.
Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Darma Indo Damanik didampingi dua anggota Majelis Imanuel MP Siratit dan Debora Manulang.
Setelah pembacaan putusan, kuasa hukum terdakwa, Dodi Fernando mengaku pikir-pikir dahulu untuk banding kepada Ketua Majelis.
Sementara untuk dua orang terdakwa lainnya, Randa Ronaldo dan Masnur, majelis hakim menjatuhkan vonis dua bulan penjara dan denda Rp8 juta serta subsider satu bulan.
Dalam kasus itu sendiri ada enam tersangka yakni Randa Ronaldo (Ketua PPK Rengat), Muhammad Ridwan (Anggota PPK Rengat), Masnur (Ketua Panwaslu Kecamatan Rengat), Tabroni (warga kecamatan Pasir Penyu), Sovia Warman (Anggota Bawaslu Kabupaten Inhu), dan Doni Rinaldi Caleg DPRD Dapil 1 Inhu dari partai PPP.
Sebelumnya, Sovia Warmandidakwa ikut serta dalam penggelembungan suara milik Doni Rinaldi yang merupakan calon legislatif DPRD Indragiri Hulu dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Hal ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu caleg yang merasa adanya perbedaan perolehan suara yang ada di TPS (form C1) dengan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan (form DAA1).
Sebelumnya, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, dari awalnya hanya ada dua tersangka lalu berkembang termasuk salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Inhu.
Para tersangka diberikan uang sebesar Rp29 juta dan diiming-imingi Rp5 juta setiap bulannya jika terdakwa Doni sudah resmi dilantik menjadi anggota DPRD di Kabupaten Indragiri Hulu.
(Antara/kid)https://ift.tt/2LzzWuU
July 03, 2019 at 02:43PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Manipulasi Suara, Anggota Bawaslu Indragiri Hulu Divonis Bui"
Posting Komentar