"Itu bukan esensi dari penghukuman dan bukan pula bagian dari keadilan," kata Usman dalam keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (27/8).
Amnesty berpendapat hukuman-hukuman kejam seperti dalam kasus ini hanya jadi 'cara instan' dalam menanggulangi kasus kejahatan seksual. Tindakan ini, kata dia, malah menjauhkan pemerintah dari tanggung jawab dalam melindungi anak-anak.
Meski begitu, Usman menekankan Amnesty tetap menolak segala bentuk kejahatan seksual termasuk terhadap anak. Amnesty meminta pemerintah untuk mengambil langkah yang tepat dan menekan pelaku tindak kejahatan seksual. Amnesty menganggap hukum pidana dengan waktu yang lama dengan program-program rehabilitasi atau penyadaran bisa jadi cara yang lebih efektif.
"Pemenjaraan dalam waktu yang lama disertai program-program penyadaran yang dapat membuat seseorang menjadi sadar akan perbuatannya dan tidak melakukannya lagi setelah menjalani masa pidana," kata dia.
Aris divonis 12 tahun penjara, denda Rp100 juta subsdair enam bulan kurungan atas kasus pemerkosaan terhadap 9 orang anak di Mojokerto.
Hukuman kebiri baru pertama kali diterapkan sejak Perppu Perlindungan Anak disahkan pada 2016. Beleid tersebut mengatur penambahan hukuman bagi pelaku kejahatan sesksual mulai dari penjara seumur hidup, hukuman mati, kebiri kimia, pengungkapan identitas pelaku, hingga pemasangan alat deteksi elektronik atau chip.
[Gambas:Video CNN] (fey/ain)
https://ift.tt/343x3JP
August 28, 2019 at 02:21PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Amnesty: Hukuman Kebiri Langgar Aturan Internasional"
Posting Komentar