Hukum pernikahan di Bangladesh selama ini mengharuskan setiap calon pengantin perempuan untuk menuliskan statusnya apakah dia seorang "kumari" yang berarti perawan, janda, atau bercerai.
Tak hanya itu, pengadilan juga mengharuskan setiap calon pengantin pria untuk menyatakan status mereka apakah lajang, bercerai, atau duda.
Keputusan itu dikeluarkan setelah kelompok aktivis perempuan mengajukan tuntutan hukum kepada pemerintah selama lima tahun terakhir untuk menghapus status keperawanan wanita dari buku nikah.
Salah satu dari dua advokat yang mengawal gugatan itu, Ainun Nahar Siddiqua, mengatakan pihaknya melayangkan tuntutan resmi pada 2014 lalu.
Siddiqua mengatakan pihaknya menuntut pemerintah untuk mengubah formulir pernikahan di bawah Undang-Undang Perkawinan dan Perceraian Muslim Bangladesh yang disahkan sejak 1974.
"Kami mengajukan petisi tertulis karena mempertanyakan apakah seseorang perawan atau tidak itu bertentangan dengan hak privasi seseorang," ucapnya menambahkan.
Hingga kini, pemerintah Bangladesh belum menanggapi keputusan pengadilan itu. Mereka juga belum menjelaskan kapan keputusan itu bakal diterapkan.
Seorang penghulu di Dhaka, Mohammad Ali Akbar Sarker, mengatakan bahwa dia dan beberapa penghulu lainnya masih menunggu keputusan Kementerian Hukum perihal perubahan dalam formulir pernikahan tersebut.
"Saya telah melangsungkan banyak pernikahan di Dhaka dan sering ditanya kenapa kaum pria memiliki kebebasan untuk tidak ditanya status mereka tapi perempuan tidak," kata Sarker.
"Saya selalu menjelaskan kepada perempuan bahwa itu di luar kontrol saya. Saya pikir saya tidak akan ditanya terkait pertanyaan itu lagi sekarang," paparnya menambahkan. (rds/ayp)
https://ift.tt/343wMqo
August 28, 2019 at 02:25PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengadilan Bangladesh Hapus Status Perawan di Buku Nikah"
Posting Komentar