Pandemik, ia menjelaskan merupakan bagian dari force majeure. Selain pandemik, perang juga dikategorikan sebagai force majeure. "Jika force majeure, tidak ditanggung. Tapi, virus ini belum ditetapkan pandemik, masih dianggap penyakit pada umumnya, dan di-cover ya (dijamin) asuransi," ujarnya di Bogor, Jumat (28/2).
Menurut Wiroyo, covid-19 masih dianggap wabah. Virus yang berkembang biak dari Wuhan, Hubei, China, tersebut telah merenggut 2.858 nyawa hingga saat ini dan menginfeksi 83.265 orang di dunia.
Kepala Departemen Komunikasi AAJI Nini Sumohandoyo menjelaskan kendati bukan pandemik, tidak semua perusahaan asuransi menjamin klaim virus corona. Saat ini, baru beberapa perusahaan asuransi saja yang mendeklarasikan perlindungan virus yang mewabah dari Wuhan, Hubei, China.
"Beberapa menganggap ekstra. Beberapa menetapkan periode. Jadi, cover (jaminan) pun memang berbeda-beda dari satu perusahaan asuransi dengan asuransi lainnya," imbuh dia.
Namun demikian, ia menegaskan hingga saat ini belum ada klaim terkait virus corona, baik kesehatan maupun kematian.
Berdasarkan Pusat Kendali Wabah (CDC) Amerika Serikat per 27 Februari 2020, di Asia Pasifik, 17 negara telah mencatat kasus virus corona. Antara lain, Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, Australia, Hong Kong, Taiwan, termasuk China dan Jepang. Sementara Indonesia, mengklaim belum mencatat satu kasus pun.
(bir/age)
https://ift.tt/32HBCZZ
February 29, 2020 at 09:10AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Asuransi Jamin Klaim Terkait Virus Corona"
Posting Komentar