Negara Maju dan Arti Investigasi Bea Masuk Anti Dumping

Jakarta, CNN Indonesia -- Amerika Serikat (AS) mencabut status Indonesia sebagai negara berkembang dalam ketentuan investigasi bea masuk anti dumping (countervailling duty investigation) melalui pengumuman yang dikeluarkan pada 10 Februari 2020 lalu.

Dalam publikasi Federal Register Vol 85 No 27 Halaman 7613 (85 FR 7613) "Designations of Developing and Least-Developed Countries Under the Countervailling Duty Law", Kantor Perwakilan Perdagangan AS (USTR) menyatakan Indonesia memenuhi kategori negara maju salah satunya karena porsi perdagangannya lebih dari 0,5 persen dari total perdagangan dunia.

Sebelumnya, dumping terjadi ketika suatu produk dijual lebih murah di luar negeri dibandingkan di dalam negeri. Kondisi ini bisa terjadi salah satunya karena negara asal produk memberikan subsidi pada produk ekspornya.


Negara tujuan ekspor dapat menginvestigasi tindakan tersebut. Sebab, impor produk dumping dengan harga murah dapat menggerus daya saing produk dalam negeri. Jika terbukti, negara tujuan ekspor dapat mengenakan bea masuk impor tambahan agar harga produk setempat bisa lebih kompetitif dengan produk impor. "Countervailing duty itu tarif bea masuk yg dikenakan karena ada tuduhan untuk subsidi. Itu menambah bea masuk," tutur Head of the Department of Economics Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri kepada CNNIndonesia.com, Selasa (25/2).

Dengan status Indonesia sebagai negara berkembang dicabut, potensi pengenaan bea masuk tambahan menjadi lebih besar. Sebab, AS dapat lebih tegas untuk melakukan investigasi pengenaan bea masuk tambahan.

"Nah, kalau sudah developed countries (negara maju), lebih besar kemungkinan penyelidikan terhadap subsidi dikenakan terhadap barang-barang Indonesia yang harganya dianggap murah," ungkap Yose.

Kendati demikian, sambungnya, dalam sejarah perdagangan Indonesia-AS, tidak banyak tuduhan untuk subsidi ekspor Indonesia ke AS sehingga yang dilakukan AS terhadap Indonesia juga tidak ada. Dengan begitu, status Indonesia sebagai negara maju sebetulnya tidak akan terlalu memengaruhi adanya investigasi terhadap Indonesia.

Hal tersebut akan berbeda jika produsen domestik di AS merasa dirugikan. Kondisi tersebut kemudian akan mempengaruhi potensi investigasi tambahan bea masuk yang dilakukan AS terhadap Indonesia. Artinya, tarif bea masuk untuk produk Indonesia ke AS pun berpotensi meningkat.

Sementara itu, perubahan status RI pada ketentuan investigasi bea masuk tambahan tidak berpengaruh pada fasilitas insentif tarif bea masuk impor rendah untuk produk Indonesia yang tercantum dalam kerangka Generalized System of Preferences (GSP).

GSP merupakan fasilitas keringanan bea masuk dari AS kepada negara eksportir. Skema ini dilakukan suatu negara untuk membantu pertumbuhan ekonomi negara berkembang secara umum. Pengaturannya terpisah dengan ketentuan countervailing duty investigation.

Yose menerangkan tidak semua produk Indonesia yang diimpor AS memanfaatkan fasilitas keringanan tersebut. Hanya 11 sampai 12 persen produk yang memanfaatkan GSP. Artinya, dicabut atau tidaknya fasilitas tersebut tak akan berdampak besar bagi perdagangan Indonesia-AS.

[Gambas:Video CNN]

"Banyak GSP yang enggak dipakai oleh eksportir Indonesia. Jadi nggak terlalu besar pengaruhnya dicabut," katanya.

Lebih lanjut, Yose berpendapat, Indonesia bahkan mampu melakukan ekspor tanpa menggunakan fasilitas GSP dalam beberapa tahun ke depan. Pasalnya, penggunaan fasilitas keringanan bea masuk setiap tahunnya juga semakin menurun.

(ang/sfr)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2Tjui2k

February 26, 2020 at 03:01PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Negara Maju dan Arti Investigasi Bea Masuk Anti Dumping"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.