Komisi IX Terbuka untuk Mediasi Produsen Aice dan 620 Buruh

Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Obon Tabroni membuka peluang pihaknya menengahi kisruh antara serikat pekerja dengan PT Alpen Food Industry (AFI) yang berujung pada PHK 620 pekerja.

PT AFI adalah produsen es krim merek Aice.

Obon mengatakan Komisi IX bisa menjadi mediator jika ada permintaan dari serikat buruh. Mantan pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) itu mengatakan akan turun langsung jika ada permintaan dari para buruh.


"Mekanisme ada persoalan apa, bisa mediasi oleh dinas ketenagakerjaan kan. Kalau kasus masuk (laporan ke DPR), akan kita baca, kita sampaikan bagaimana seharusnya pengusaha itu," kata Obon kepada CNNIndonesia.com, Jumat (6/3).

Obon mengaku tidak sepakat aksi pemecatan ratusan pekerja dilakukan karena perusahaan mempertanyakan legalitas aksi mogok kerja.


Dia meminta perdebatan diarahkan soal penyebab mogok kerja. Obon yakin para pekerja memutuskan mogok karena hak-hak mereka telah diganggu.

"Harus lebih kepada substansi, kenapa mereka mogok. Kalau enggak ada masalah yang ini kan mereka enggak mungkin sampai mogok Enggak ujug-ujug mogok, Pasti ada sesuatu," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena menyayangkan keputusan PT AFI itu. Dia bilang seharusnya pihak perusahaan dan pekerja bisa menyelesaikan masalah dalam perundingan.

Politisi Partai Golkar itu bilang Komisi IC akan menindaklanjuti PHK massal itu pada masa sidang berikutnya. Mereka akan menggelar mediasi antara perusahaan dan pekerja.

"Kami akan memanggil kedua pihak bersama pemerintah setempat. Untuk memastikan hak-hak pekerja dan perusahaan bisa dipertemukan, kami yakin pasti bisa," tutur Melki kepada CNNIndonesia.com.


Sebelumnya, PT Alpen Food Industry (AFI) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 620 orang karyawan. Jumlah itu terdiri dari 595 orang karyawan tetap, 22 orang karyawan kontrak, dan 3 orang pekerja alih daya (outsourcing).

PHK dilakukan karena perusahaan menilai aksi mogok yang dilakukan pada 21-28 Februari 2020 ilegal. PT AFI menganggap aksi itu tidak sesuai aturan karena perundingan yang dilakukan masih berjalan. Sementara para pekerja melakukan aksi itu karena perusahaan tak memberi kejelasan terkait perundingan.

Aksi mogok itu merupakan buntut selisih hubungan industrial antara perusahaan dan buruh sudah berlangsung sejak 2017. Para pekerja mempersoalkan berbagai kondisi kerja yang dirasa tak ideal dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Mulai dari penurunan upah, pekerja kesulitan mengambil cuti, perempuan hamil bekerja hingga malam hari, bonus dibayarkan dengan cek kosong, pelanggaran hak buruh kontrak, dan lainnya. (dhf/asa)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2vzHwQV

March 07, 2020 at 07:45AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Komisi IX Terbuka untuk Mediasi Produsen Aice dan 620 Buruh"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.