AFPTV, CNN Indonesia | Minggu, 29/03/2020 10:30 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Warga Singapura bisa dipenjara jika tidak menjaga jarak di masa pandemi virus corona.
Pemerintah Singapura telah membuat peraturan baru, bagi warga yang tidak menjaga jarak setidaknya satu meter dari orang lain akan dikenakan enam bulan hukuman penjara dan denda maksimal 10 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp114 juta.
Pemilik bisnis juga harus menyediakan fasilitas agar warga yang mengantre bisa menjaga jarak, jika tidak mereka akan dikenakan hukuman yang sama.
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2UKAIIt
March 29, 2020 at 10:30AM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Wix, מיקרוסופט מאחורייך: משיקה מערכת הקמת אתרי אינטרנט בחינם - כלכליסטWix, מיקרוסופט מאחורייך: משיקה מערכת הקמת אתרי אינטרנט בחינם כלכליסט
Wix, מיקרוסופט מאחור… Read More...
BUMN Kimia Farma Buka Lowongan Pekerjaan Terbaru 2021 Staff General Affair, Berikut Persyaratannya! - Pikiran Rakyat Tasikmalaya - Pikiran RakyatBUMN Kimia Farma Buka Lowongan Pekerjaan Terbaru 2021 Staff General Affair, Berikut Persyaratannya! … Read More...
Masa Penawaran SR014 Dibuka Hari Ini, Bisa Beli di Mana? - Kompas.com - Kompas.com
Masa Penawaran SR014 Dibuka Hari Ini, Bisa Beli di Mana? - Kompas.com Kompas.com
Benarka… Read More...
Saham Bank Mini Makin 'Kesurupan', Jadi Siapa Jawara Sepekan? - CNBC Indonesia
Saham Bank Mini Makin 'Kesurupan', Jadi Siapa Jawara Sepekan? CNBC Indonesia
Ngeri-ngeri… Read More...
Kolektor Bisa 'Kejang' Lihat Puluhan Motor Sitaan Polresta Surakarta, Ada Yamaha Touch dan Suzuki RGR Super Mulus! - GridOto.com
Kolektor Bisa 'Kejang' Lihat Puluhan Motor Sitaan Polresta Surakarta, Ada Yamaha Touch dan Suzuki R… Read More...
0 Response to "VIDEO: Tak Jaga Jarak, Warga Singapura Bisa Dipenjara"
Posting Komentar