Merek pakaian populer di Australia dihukum departemen kesehatan negara itu karena memasarkan produk celana legging dan atasan yang diklaim mampu membunuh virus, terutama virus corona (Covid-19).
"Iklan semacam ini dapat menimbulkan konsekuensi yang merugikan bagi masyarakat Australia, menciptakan rasa aman yang salah, dan membuat orang menjadi kurang waspada tentang kebersihan dan jarak sosial (social distancing)," kata juru bicara Departemen Kesehatan Australia, John Skerritt seperti dikutip dari AFP, Sabtu (18/7).
Oleh karena itu, pemerintah Australia melalui badan terkait pun menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Aus$40 ribu (sekitar Rp413 juta) kepada merek, Lorna Jane, yang memasarkannya.
Sebelumnya, pada situs pemasaran merek tersebut, dikatakan jenis pakaian dimaksud yang dijual diberi deskripsi memiliki perisai permanen yang bebas bahan kimia, dan dapat melindungi dari penyakit menular. Situs itu pun menuliskan dengan jelas Covid-19 pada bagian deskripsinya.
Dalam pernyataannya, merek Lorna Jane, menyatakan tak pernah mengklaim busana produksinya dapat memberikan perlindungan total. Namun, hanya tambahan perlindungan, seperti hand sanitizer, "Tapi pada pakaian yang Anda kenakan."
"Kami tidak mencoba untuk mengambil keuntungan dengan cara apa pun pada ketakutan di sekitar Covid-19," demikian pernyataan resmi merek tersebut.
Sebelumnya, Australia juga memberikan sanksi terhadap selebritas, koki Pete Evans, juga terkait promosi yang salah terkait virus corona.
(AFP/kid)https://ift.tt/2ODojUk
July 18, 2020 at 12:05PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Australia Hukum Merek yang Jual Legging Diklaim Antivirus"
Posting Komentar