Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memberikan fasilitas kepada peserta untuk mengambil sebagian manfaat jaminan hari tua (JHT). Besaran uang tunai yang dapat diambil sebesar 30 persen untuk kepemilikan perumahan atau 10 persen dari jumlah JHT yang bersumber dalam individual account sebagai persiapan pensiun.
Seperti tertuang pada Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT Pasal 22, pengambilan manfaat lebih awal ini dilakukan 1 kali selama masa kepesertaan Jamsostek.
Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi peserta JHT BP Jamsostek dalam mencairkan manfaat kepesertaan?
Pertama, peserta harus tercatat memiliki kepesertaan minimal 10 tahun dan masih aktif bekerja di perusahaan terdaftar.
Kedua, peserta wajib menyertakan dokumen pendukung seperti fotokopi beserta kartu BP Jamsostek yang asli, juga KTP atau paspor baik fotokopi mau pun dokumen aslinya.
Ketiga, fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan aslinya, serta surat keterangan masih aktif bekerja di perusahaan terdaftar. Terakhir, buku rekening tabungan peserta.
Khusus untuk peserta yang akan mencairkan saldo JHT 30 persen untuk kepemilikan perumahan, peserta diharuskan membawa dokumen pelengkap perumahan.
Sementara, untuk pencairan 100 persen untuk peserta yang telah berhenti bekerja atau pensiun, disyaratkan menyertakan Kartu BP Jamsostek dan surat keterangan sudah berhenti bekerja.
Selain itu, peserta harus membawa KTP atau SIM dan KK, juga buku rekening tabungan peserta disertakan lembaran fotokopi dari dokumen-dokumen tersebut. Terakhir, pas foto 3x4 dan 4x6 dengan masing-masing 4 rangkap.
Sebagai informasi, peserta dapat mendaftarkan klaim secara daring di situs web antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. Dokumen dapat diunggah di situs web dan menyertakan e-mail konfirmasi sebagai referensi penindaklanjutan BP Jamsostek.
Peserta juga dapat mendatangi kantor cabang BP Jamsostek terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.
(wel/sfr)https://ift.tt/32ptsaD
July 17, 2020 at 08:05AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Syarat Cairkan JHT di BP Jamsostek"
Posting Komentar