Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) dan Pelindo I, Pelindo II, dan Pelindo IV hari ini menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang integrasi data perpajakan. Sebelumnya, pada 17 Juli, MoU yang sama ditandatangani antara DJP dengan Pelindo III.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan kerja sama ini merupakan kelanjutan dari program bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN untuk meningkatkan tata kelola perusahaan BUMN, khususnya dalam hal transparansi perpajakan.
Hal ini diharapkan menjadi contoh bagi sektor korporasi di Indonesia sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan.
"Proses untuk bergerak ke depan juga akan semakin mudah kalau didasarkan pada pemahaman dan kesadaran yang kita sepakati bersama," ujarnya saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara DJP dengan PT Pelindo I, II dan IV, Selasa (10/11).
Integrasi data merupakan bagian dari strategi kepatuhan berbasis kerja sama (cooperative compliance) yang menekankan sinergi dan upaya bersama otoritas dan wajib pajak untuk memberikan manfaat yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Bagi wajib pajak, tutur Suryo, transparansi perpajakan membawa manfaat nyata yaitu menurunkan beban kepatuhan dan risiko pemeriksaan atau sengketa di kemudian hari yang seringkali merupakan proses panjang dan mahal karena mengalihkan sumber daya perusahaan dari aktivitas produktif.
Sementara bagi DJP, integrasi data memberikan akses terhadap data keuangan wajib pajak serta data transaksi wajib pajak dengan pihak ketiga. Dengan data ini, maka DJP dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik sehingga dapat mengurangi beban administratif terkait pemeriksaan dan juga potensi terjadinya keberatan dan banding.
Dengan demikian kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak. "Kami memang memerlukan data dan informasi dari pihak lain, informasi yang ada di BUMN itu kita akan gunakan sebagai alat bantu uji untuk menguji kepatuhan perpajakan rekanan bumn. Jadi di situlah kami mencoba dan kenapa kami mempercepat proses integrasi ini," tutur Suryo.
DJP berharap para korporasi besar dengan administrasi pajak yang kompleks dapat segera mengikuti langkah transparansi perpajakan seperti yang telah dilaksanakan Pelindo I, Pelindo II, Pelindo III, Pelindo IV, dan sejumlah perusahaan BUMN lainnya sehingga menjadi jauh lebih sederhana dan efisien sekaligus menurunkan risiko sengketa perpajakan.
(hrf/age)https://ift.tt/35fcfSe
November 11, 2020 at 07:21AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DJP Sepakat Integrasi Pajak dengan Pelindo I, II dan IV"
Posting Komentar