Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi p terpidana kasus korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013, Herry Nurhayat, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin, Bandung.
Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung itu dijebloskan ke Sukamiskin pada Kamis (19/11).
"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No: 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 4 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Herry Nurhayat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (20/11).
Herry dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut atas pengadaan RTH di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013. Ia divonis dengan pidana 4 tahun penjara.
Dalam amar putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung juga menghukum Herry dengan pidana denda sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ia juga dibebani kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun," tambah Ali.
Herry terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(ryn/psp)https://ift.tt/2ULe6YZ
November 20, 2020 at 09:17AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Eksekusi Eks Pejabat Pemkot Bandung ke Sukamiskin"
Posting Komentar