Ahli pidana khusus dari Universitas Krinsadwipayana, Kota Bekasi Firman Wijaya menyebut Masyarakat Antiorupsi Indonesia (MAKI) tak memiliki legal standing sebagai pihak yang mengajukan praperadilan kasus penghentian penyidikan (SP3) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pernyataan itu disampaikan Firman dalam sidang lanjutan praperadilan SP3 BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/6).
"UU Ormas mengatur pengesahan untuk lembaga-lembaga itu, kalau tidak salah di undang-undang Nomor 17 tahun 2013," ujar Firman dalam sidang.
"Kalau tidak pengesahan berarti tidak punya legal standing?" Tanya Koordinator MAKI, Boyamin Saiman selaku pemohon.
"Secara formil iya enggak," jawab Firman.
Merujuk UU Partisipasi Publik, jelasnya, yang dimaksud pihak ketiga dan memiliki kedudukan hukum mengajukan praperadilan, antara lain ormas atau LSM yang terdaftar di Kemenkumham atau Kemendagri.
Sementara dalam kasus ini, Firman menyebut MAKI belum memperpanjang statusnya di Kemenkumham sebagai LSM. Hal itu diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
"Secara formal iya, karena undang-undang menetapkan secara limitatif seperti itu, harus ada SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang masih berlaku karena prinsip formal standing itu," katanya.
Firman adalah saksi ahli yang didatangkan MAKI dalam sidang lanjutan praperadilan SP3 BLBI. Kasus tersebut sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum dihentikan pada awal April lalu.
Meski begitu, ahli mengatakan MAKI tetap memiliki kewenangan secara substansi atau materiil. Firman menilai MAKI tetap memiliki hak sebagai amicus curiae atau sahabat peradilan yang memberikan informasi terhadap badan atau lembaga peradilan.
Status MAKI yang mengajukan penghentian penyidikan kasus BLBI sebelumnya juga dipertanyakan KPK selaku pihak termohon. Namun, selain formil, KPK juga menyebut MAKI tak memiliki legal standing secara materil.
Kuasa hukum KPK, Togi Robson mengatakan, dalam pengajuan praperadilan SP3 ini, MAKI mendudukkan diri sebagai 'pihak ketiga yang berkepentingan'. Hal ini karena MAKI bukan tersangka, keluarga, ataupun penasihat hukum tersangka.
Organisasi masyarakat yang dapat melakukan upaya hukum yang sah harus memiliki SKT yang diterbitkan oleh Menteri dan masih berlaku saat perkara didaftarkan dan sidang berlangsung.
"Jangka waktu SKT yang dimiliki oleh pemohon telah berakhir pada tanggal 9 November 2017," jelas Togi.
Minta Wamenkumham Dihadirkan
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman meminta majelis hakim agar memerintahkan KPK menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej.
Selaku pemohon menilai, kehadiran Sharif Hiariej penting sebab yang bersangkutan merupakan pihak yang mendalilkan kasus BLBI merupakan kasus perdata.
"Izin yang mulia saya mengajukan kepada hakim untuk diperintahkan kepada termohon (KPK) untuk menghadirkan ahli Omar Sharif Hiariej," ujar Boyamin kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/6).
Selain Wamenkumham, Boyamin juga meminta hakim memerintahkan KPK menghadirkan Nur Basuki Winarno, dosen dari Universitas Airlangga Surabaya. Ia juga meminta KPK membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama, Lusiana Yanti Hanafiah.
Nama terakhir merupakan pihak swasta yang sempat dicekal oleh KPK dalam proses penyidikan pada 2014 silam. Namun, Boyamin enggan menjelaskan keperluan di balik permintaannya agar KPK mendatangkan Basuki maupun Lusiana.
"Isinya apa, ya biar dia dihadirkan. Kalau nggak dihadirkan ya saya belum bisa mengatakan," kata Boyamin.
Sementara itu, menjawab permintaan pemohon, tim kuasa hukum KPK, Iskandar Marwanto mengaku menghargai permintaan tersebut. Namun, KPK masih mempertimbangkan urgensi mendatangkan sejumlah pihak yang dimaksud.
Selain itu, Iskandar juga mengaku pesimis sebab pihaknya hanya diberi waktu sehari hingga Kamis (24/6) besok, untuk menghadirkan dua nama dan BAP yang dimintakan MAKI.
"Kalau dari sisi waktu kayaknya tidak memungkinkan, karena kan cukup satu hari," kata Iskandar.
(thr/bmw)https://ift.tt/3zVaZRp
June 24, 2021 at 02:59AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ahli Sebut MAKI Tak Punya Legal Standing di Kasus BLBI"
Posting Komentar