
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang plang penyitaan di atas aset berupa enam bidang tanah milik Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah.
Tanah tersebut diduga terkait dengan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
"Tim penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset yang diduga milik tersangka NA [Nurdin Abdullah] sebanyak 6 bidang tanah yang berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulsel," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (18/6).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan tujuan pemasangan plang penyitaan adalah agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berkepentingan.
Lembaga antirasuah diketahui tengah mengusut dugaan aliran uang berikut penggunaannya dalam kasus yang menjerat Nurdin. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi.
KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus ini. Mereka ialah Nurdin; Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat; dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor, satu di antaranya adalah dari Agung. KPK saat ini diketahui juga tengah mengusut dugaan keterlibatan pihak lain setelah mengendus adanya aliran uang dari Nurdin.
(ryn/sfr)https://ift.tt/35zPlnZ
June 19, 2021 at 03:01AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Sita 6 Aset Tanah Nurdin Abdullah"
Posting Komentar