Kasus Inkrah, KPK Eksekusi Empat Terpidana Kasus Korupsi

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap empat terpidana kasus korupsi setelah setelah putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Pertama, Gatot Rachmanto, terpidana suap kepada Bupati Cirebon Sunjara Purwadisastra terkait jual beli jabatan dan gratifikasi terkait proyek pembangunan di Kabupaten Cirebon.

Dia divonis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung selama 1 tahun 2 bulan penjara. KPK pun mengeksekusi Gatot ke Rutan Klas I Bandung, Jawa Barat.

"Gatot Rachmanto berdasarkan putusan pengadilan tipikor pada PN Bandung yang menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantornya, Jakarta, Rabu (13/3).

Selain Gatot, KPK juga mengeksekusi tiga terpidana lainnya, yakni Eks Anggota DPR Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan konsultan Eka Kamaludin.

Ketiganya terlibat dalam kasus suap terkait tambahan dana perimbangan daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2018.

Amin divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar dalam upayanya meloloskan tambahan anggaran bagi Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang.

Sementara itu, Yaya divonis 6,5 tahun penjara oleh hakim. Yaya terbukti menerima suap bersama Amin dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Kemudian Eka Kamaludin divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 158 juta.

Ketiganya akan menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakaran Kelas I Sukamiskin, Bandung. (sah/osc)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2F7Gs8O

March 13, 2019 at 10:32PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Inkrah, KPK Eksekusi Empat Terpidana Kasus Korupsi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.