KPU Izinkan 33 Lembaga Hitung Cepat Dua Jam Usai TPS Ditutup

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini baru memverifikasi dan mengizinkan 33 lembaga survei untuk melakukan penghitungan cepat atau quick count saat Hari-H Pemilu 2019.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mewajibkan lembaga survei melapor ke KPU sebelum melakukan hitung cepat.

"Memang dipersilakan lembaga-lembaga survei untuk melakukan quick count. Sampai saat ini kami catat sudah ada 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU dan itu memang dimungkinkan oleh UU," ucap Wahyu saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (14/3).

KPU hanya menjamin keabsahan quick count yang dilakukan lembaga yang telah terverifikasi. Pendaftaran masih dibuka hingga 17 Maret 2019.

Daftar 33 lembaga survei tersebut adalah Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI), Poltrackring Indonesia, Indonesian Research and Survey (IRES), OnlineSumut.com, serta Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia.

Lalu ada Charta Politika Indonesia, Indo Barometer, Penelitian dan Pengembangan Kompas, Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Indikator Politik Indonesia, Citra Publik, Cyrus Network, dan Rakata Institute.

Kemudian tercatat Indekstat Konsultan Indonesia, Jaringan Suara Indonesia, Populi Center, Lingkaran Survey Kebijakan Publik, Citra Publik Indonesia, Survey Strategi Indonesia, serta Jaringan Isu Publik.

Selain itu, ada Lembaga Survei Kuadran, Media Survei Nasional, Indodata, Survey & Polling Indonesia (SPIN), Celebes Research Center, Roda Tiga Konsultan, dan Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID).

Tak ketinggalan, Lingkaran Survey Indonesia, Citra Komunikasi LSI, Konsultan Citra Indonesia, Indomatrik, Puskaptis, dan juga Pusat Riset Indonesia.

Wahyu menekankan quick count baru boleh disiarkan di lembaga penyiaran dua jam setelah pemungutan suara di Indonesia barat ditutup. Berarti paling cepat dilakukan mulai pukul 15.00 WIB.

UU Pemilu menyebut jika aturan itu dilanggar, diganjar sanksi pidana 1 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp18 juta.

"Pertanyaan berikutnya bagaimana kalau sebelum dua jam itu hasil survei diumumkan? Ya berarti melanggar hukum," tegas dia.

[Gambas:Video CNN]

(dhf/arh)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2CiU2V5

March 15, 2019 at 12:20AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Izinkan 33 Lembaga Hitung Cepat Dua Jam Usai TPS Ditutup"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.