KPU Tunggu Aba-aba MK soal Keberatan Gugatan Baru Prabowo

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemiliham Umum (KPU) menunggu izin majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyampaikan keberatan atas perbaikan gugatan yang dilayangkan Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Seperti diketahui, Prabowo-Sandi mengajukan perbaikan gugatan ke MK pada Senin (10/6). Padahal menurut jadwal, pengajuan gugatan dilakukan pada Jumat (24/5).


"Nanti kita lihat apakah yang dibacakan oleh pemohon pada hari ini apakah yang Mei tanggal 24 atau tanggal 10 Juni, nanti kita lihat. Nanti kita juga lihat apakah diberi kesempatan oleh Mahkamah untuk menyampaikan tanggapan terhadap permohonan," ucap Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat ditemui sebelum sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6) pagi.

Pramono menyebut pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres di MK tidak diatur agenda perbaikan gugatan.


Berbeda hal dengan PHPU pemilihan legislatif yang menyediakan waktu khusus bagi pemohon untuk mengajukan perbaikan gugatan.

"Ya kami meyakini bahwa hukum acara Mahkamah Konstitusi PHPU Pilpres tidak memberi kesempatan adanya perbaikan permohonan," ucapnya.

Sidang pendahuluan akan dimulai pukul 09.00 WIB. Agenda sidang adalah pembacaan permohonan dari Prabowo-Sandi.

KPU akan dihadirkan sebagai termohon. Sementara Jokowi-Ma'ruf akan dihadirkan sebagai terkait. Adapun Bawaslu hadir sebagai pemberi keterangan. (dhf/stu)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2XLuicn

June 14, 2019 at 04:14PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Tunggu Aba-aba MK soal Keberatan Gugatan Baru Prabowo"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.