Dalam jadwal yang dikutip dari MKRI.id, menyebutkan permohonan sengketa Pilpres yang diajukan pasangan nomor urut 01 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini agendanya pemeriksaan pendahuluan.
"Sesuai Peraturan MK, maka pemeriksaan pendahuluan itu agenda adalah memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan Pemohon. Artinya, Pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan di depan pihak Termohon, Terkait dan pihak lainnya," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso, dikutip dari situs resmi MK.Majelis pleno yang terdiri sembilan hakim konstitusi dan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman akan memeriksa permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan nomor urut 02.
Gugatan sengketa Pilpres 2019 ini dimohonkan oleh pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Tim kuasa hukum pemohon diketuai Bambang Widjojanto alias BW. Mereka menilai Pilpres 2019 penuh pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif (TSM).
![]() |
Kubu 02 menyebut lima jenis kecurangan dalam permohonannya. Yakni, penyalahgunaan anggaran belanja negara dan atau program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparat negara (polisi dan intelijen), penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.
Prabowo-Sandi pun mengajukan tujuh tuntutan kepada MK. Intinya, MK diminta untuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf, membatalkan putusan KPU soal hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019, serta menetapkan paslon 02 sebagai pemenang Pilpres 2019. Bukti yang dilampirkan dalam permohonan awal adalah berita-berita media online.
Soal kehadiran Prabowo dan Jokowi, dua kubu sama-sama menyebut bahwa para capres itu tak akan hadir dalam sidang perdana kali ini.
MK pun tak mempermasalahkan ketidakhadiran para capres itu. Pasalnya, mereka sudah diwakili oleh para kuasa hukumnya.
![]() |
KPU juga sudah menyatakan kesiapannya menghadapi sidang perdana ini. Ratusan boks kontainer alat bukti, seperti berkas-berkas, sudah disetor ke MK.
"Semuanya sudah siap," kata Ketua KPU Arief Budiman, di Surabaya, Kamis (13/6), dikutip dari Antara.
Jika diperlukan untuk mendatangkan saksi dari komisioner KPU kabupaten/kota beserta tambahan alat bukti, pihaknya juga sudah siap."Tapi, kalau bukti dokumen fisik dan jawaban tertulis yang dibuat KPU sudah dianggap memenuhi maka tidak perlu menghadirkan saksi," tukas Arief.
[Gambas:Video CNN] (arh)
http://bit.ly/2X8TJHP
June 14, 2019 at 02:58PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sidang Perdana Digelar Hari Ini, MK Periksa Gugatan Prabowo"
Posting Komentar