Seperti dilansir AFP, Rabu (3/7), kabar itu disampaikan oleh juru bicara kepolisian Sri Lanka, Ruwan Gunasekaran. Keputusan itu diambil tidak lama setelah Jaksa Negara, Dappula de Livera, menyatakan bakal memperkarakan Jayasundara dan Fernando.
Menurut de Livera, Fernando dan Jayasundara dianggap melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan layak dijerat sangkaan pembunuhan tidak langsung.
Fernando dan Jayasundara ditangkap saat sedang berobat di dua rumah sakit berbeda. Mereka didatangi aparat kepolisian tak berseragam.
Jayasundara menjadi perwira polisi senior yang ditangkap selama 152 tahun lembaga itu berdiri. Cikal bakal Kepolisian Sri Lanka dibentuk pada 1867 saat wilayah itu masih menjadi jajahan Inggris.
Menurut de Livera, dia mempunyai cukup bukti untuk memperkarakan Jayasundara dan Fernando. Menurut dia, kedua orang itu bisa dijerat dengan dakwaan mengabaikan laporan intelijen hingga menyebabkan kerusakan properti, dengan ancaman hukuman maksimal 52 tahun penjara.
"Kedua pejabat itu harus diadili atas tindakan mereka yang mengabaikan laporan untuk mencegah serangan pada 21 April," tulis de Livera dalam surat yang ditujukan kepada pelaksana tugas kepala kepolisian Sri Lanka, Chandana Wickramaratne.
Sedangkan Jayasundara dipaksa non-aktif oleh Sirisena, setelah sempat menolak diminta bertanggung jawab karena gagal mencegah serangan keji itu. Jaksa de Livera juga menyatakan akan menyeret sembilan pejabat tinggi kepolisian lainnya yang dianggap bertanggung jawab mencegah aksi teror.
Jayasundara dan Fernando sudah bersaksi di hadapan sidang dengar pendapat dengan panitia khusus yang dibentuk parlemen Sri Lanka, untuk menyelidiki kejadian itu. Keduanya menuduh justru Sirisena yang tidak mematuhi aturan dan mengabaikan informasi yang sudah diberikan terkait potensi serangan teror.
Jayasundara juga menolak keputusan Sirisena yang memaksanya non-aktif, dan menggugat ke Mahkamah Agung. Sampai saat ini dia juga masih tinggal di rumah dinas.
Serangan teror diduga dilakukan oleh kelompok Jemaah Tauhid Nasional (NTJ) pada 21 April itu merenggut nyawa 258 orang dan melukai sekitar 500 orang. Korban terdiri dari 45 negara berbeda. (ayp)
https://ift.tt/2LzDIo4
July 03, 2019 at 03:44PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kisruh Bom Sri Lanka, Kepala Polisi dan Eks Menhan Ditangkap"
Posting Komentar