"Tersangka dua orang, SMN dan P," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada CNNIndonesia.com, Jumat (31/1).
Yusri menuturkan keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Dari gelar perkara itu kasus tersebut terbukti memenuhi unsur pidana.
"Iya tersangka terkait penyebaran berita bohong," ucap Yusri. Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga orang untuk dimintai keterangannya. Yakni N dan P yang merupakan bagian dari kelompok King of The King, serta H.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa ahli pidana serta ahli bahasa untuk diminta keterangan berkaitan kasus tersebut.
Spanduk King of The King sebelumnya membuat geger warga di Kota Tangerang. Dalam spanduknya, King of The King berjanji bisa melunasi seluruh utang Indonesia dan akan memberi kesejahteraan bagi masyarakat.
Pada spanduk tersebut terdapat gambar Presiden pertama Indonesia Sukarno serta gambar perempuan yang mirip dengan gambar Nyi Roro Kidul.Di spanduk itu juga tercantum sejumlah nama pengurus King of The King, antara lain Pimpinan Ketua Umum IMD Juanda, Pimpinan Provinsi Banten IMD Syrus Manggu Nata dan perwakilan di Kota Tangerang, Prapto.
(dis/osc)
https://ift.tt/318esLq
January 31, 2020 at 05:06PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pimpinan King of The King Banten dan Tangerang Jadi Tersangka"
Posting Komentar