KPK Setop 30 Penyelidikan Perkara Sepanjang 2019

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengevaluasi 366 perkara yang berada di tahap penyelidikan.

Evaluasi tersebut akan menyimpulkan apakah perkara itu dapat ditindaklanjuti atau tidak. Jumlah perkara itu merupakan data dari 2008 sampai 2020.

Di samping itu, data KPK menyebut sepanjang 2019 terdapat 30 surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) yang dihentikan. Sementara, untuk Januari ini baru satu perkara di tingkat penyelidikan yang dihentikan.


"Penyelidikan berhenti jika tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri saat dihubungi melalui pesan tertulis, Selasa (28/1). Ali menjelaskan per Januari 2020 ini terdapat lima kasus yang sedang ditelaah di tingkat penyelidikan, tiga sprinlidik, dua naik sidik, dan satu limpah.

Meskipun begitu, ia tidak bisa membeberkan kasus-kasus apa saja yang dihentikan. Pasalnya, masuk ke dalam proses penanganan perkara.

"Kasus-kasusnya belum bisa saya sampaikan karena tentu nanti melalui telaahan evaluasi dan analisa lebih dahulu terhadap kasus tersebut," ujar pria yang berlatar belakang jaksa tersebut.

Ali menjelaskan penghentian penanganan perkara di tahap penyelidikan memang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK apabila tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Tapi UU lama memang ketika penyelidikan dan tidak ditemukan peristiwa, dan bukti permulaan tidak ada atau tidak ditemukan, maka tentunya dihentikan. Maksudnya gitu," kata dia.

[Gambas:Video CNN]
Sementara mengacu kepada UU 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, diatur bahwa KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun.

Ali lantas menambahkan upaya yang akan dilakukan KPK dalam menuntaskan tunggakan perkara penyelidikan antara lain: inventarisasi kembali perkara penyelidikan yang masih berjalan untuk evaluasi apakah ditindaklanjuti, limpah, atau dihentikan; melakukan penghentian penyelidikan; serta terhitung sejak Januari 2020, seluruh sprinlidik diperbarui dengan pengesahan oleh pimpinan baru.

(ryn/kid)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/37LSsc5

January 29, 2020 at 03:58PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Setop 30 Penyelidikan Perkara Sepanjang 2019"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.