Revisi Ukuran Kapal Tak Cukup Tanpa Percepatan Perizinan

Jakarta, CNN Indonesia -- Ribut-ribut di perairan dekat Natuna yang sempat kedatangan 'tamu tak diundang' China belum usai. Kali ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal membatalkan kebijakan larangan kapal tangkap ikan berukuran besar untuk menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan, termasuk di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Larangan kapal besar ini awalnya dilakukan era Menteri KKP Susi Pudjiastuti melalui Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Nomor: D.1234/DJPT/PI.470. D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)/Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Beleid tersebut dirilis untuk mengendalikan kegiatan perikanan tangkap dan mencegah aktivitas penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur.

Dalam beleid tersebut, kapal tangkap yang boleh digunakan maksimal berukuran 150 GT dan kapal angkut 200 GT. Artinya, aturan kapal tangkap ikan di atas 150 GT tidak bisa memasuki perairan Natuna bagian Utara.


Juru bicara Menteri KKP Miftah Sabri mengatakan pembatalan dilakukan karena kebijakan Susi yang melarang kapal besar menangkap ikan di ZEE tersebut membuat produk perikanan menjadi terbengkalai. Bahkan, kata dia, pencurian ikan oleh kapal asing semakin marak terjadi di ZEE.

"Kalau tidak ditangkap sama kita, ditangkap sama negara lain. Lari ikannya, ditangkap sama negara lain," ujarnya.

Sejalan dengan itu, Deputi I Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan pembatasan ukuran kapal yang diterbitkan Susi memang perlu direvisi.

"Natuna bagian Utara itu jauh dari pulau-pulau. Kapal kecil sulit bertahan untuk menangkap ikan di sana. Jadi perlu kapal yang lebih besar," ungkap Purbaya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/1).

Padahal, Purbaya menyatakan nelayan tak mungkin bisa menggunakan kapal tangkap berukuran di bawah 150 GT karena situasi ombak di Laut Natuna bagian Utara yang terbilang kencang. Jika dipaksakan menggunakan kapal di bawah 150 GT, maka akan membahayakan nelayan itu sendiri.

"Lalu setelah saya cek tidak ada yang ke perairan Natuna bagian utara. Saya tanya kenapa, ini karena kapal ukuran di atas 150 GT tidak bisa. Jadi kosong ini wilayah, karena kosong seperti daerah tidak bertuan," papar Purbaya.

Menurutnya, kebijakan mengenai batas ukuran kapal ini kemungkinan besar dibuat demi melindungi nelayan kecil. Hal ini karena sebelumnya sejumlah kapal besar seringkali masuk, sehingga nelayan kecil tersingkir.

Namun, Susi membantah pernyataan yang menyebut tak ada nelayan yang menggunakan kapal besar di perairan Natuna. Menurutnya, terdapat nelayan lokal yang melaut di kawasan tersebut.

"Siapa bilang Natuna kosong dari nelayan. Ini narasi semua orang itu seolah-olah Natuna kosong," kata Susi, Rabu (15/1) kepada CNNIndonesia.com.

Menanggapi rencana pembatalan aturan besaran kapal tangkap tersebut, Direktur Eksekutif Center of Maritime Studies for Humanity Abdul Halim mengungkap relaksasi perizinan tidak cukup untuk mengatasi persoalan.

Menurutnya, ada masalah lain yang lebih mendesak yakni pelayanan administrasi perikanan. Ketidakjelasan waktu perizinan membuat para nelayan tidak bisa melaut.

"Banyak kapal di bawah 150 GT atau 150 GT yang tidak beroperasi karena izin habis akhir Desember 2019. Dan tidak ada kejelasan kapan izin yang baru keluar," paparnya, Rabu (15/1).

Sebagai gambaran, sambungnya, biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan kapal sebesar Rp80 juta hingga Rp150 juta. Sementara waktu pengurusan administrasi bisa memakan waktu sampai 3 bulan.

"Kalau izin melaut sudah disetujui dan diterbitkan, masa berlaku sudah dipotong dengan waktu pengurusan izin. Ini tidak fair. Itu yang lebih mendesak untuk diperbaiki" ujar Abdul.

Di sisi lain, Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengungkap setuju dengan langkah KKP saat ini. Pasalnya, dia menilai kapal kecil tidak bisa bertahan di perairan ZEE karena jarak dan gelombang yang besar. Selain itu, akan kalah besar dengan kapal China yang masuk ke ZEE.

"Kalau kita ganti jadi kapal besar, maka ukuran akan sama besar dengan kapal China," paparnya.

Terkait nelayan-nelayan kecil, Hikmahanto menyarankan agar pemerintah dapat memberikan insentif agar para nelayan tersebut bisa berganti menjadi kapal tangkap besar.

Pengamat maritim dari National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi menambahkan revisi aturan batas ukuran kapal sebenarnya akan membuat nelayan menjadi lebih efisien. Namun, pemerintah harus mengatur agar kehadiran kapal besar tidak menyuburkan praktik pencurian ikan.

"Kegiatan perikanan itu harus diregulasi dan harus legal supaya dia menghilangkan kecurigaan kita ya legalkan saja. Mau masuk China kek, mau masuk Vietnam kek. Legalkan. Sejauh mereka mengatur dan melaporkan kita enggak perlu curiga," tuturnya.


Hingga saat ini, rencana perubahan aturan ukuran kapal tangkap belum ketuk palu. Rencananya KKP akan mengganti aturan tersebut dalam kurun waktu satu bulan ke depan.

[Gambas:Video CNN] (sfr)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/30qf1A4

January 17, 2020 at 02:50PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Revisi Ukuran Kapal Tak Cukup Tanpa Percepatan Perizinan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.