
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara kegiatan umrah selama tahun 2020, sebagai buntut penyebaran wabah virus corona (Covid-19) yang semakin meluas. Sebelumnya, Arab Saudi melarang pelaksanaan umrah mulai 26 Februari hingga 13 Maret 2020, namun akhirnya diperpanjang.
Imbasnya, banyak jemaah umrah Indonesia yang gagal berangkat ke tanah suci. Ketua Umum AASI Ahmad Syaroni menjelaskan dalam ketentuan polis standar ASPU dan ASPU plus tepatnya ayat 4 dan 5 disebutkan manfaat gagal berangkat tidak berlaku atas sebab-sebab atau kondisi-kondisi yang dikecualikan.
Sebab dan kondisi yang dimaksud salah satunya akibat campur tangan pemerintah dalam bentuk apapun. "Termasuk pelarangan dan pengaturan atau diberlakukannya peringatan perjalanan (travel warning) dari yang berwenang," jelasnya, Kamis (12/3). Ia berharap penyebaran virus corona mereda sehingga Arab Saudi dapat melangsungkan kembali ibadah umrah. Namun demikian, ia menyebut industri berpotensi mengembangkan pasar proteksi terhadap travel warning akibat virus corona.
Alasannya, data korban meninggal maupun terinfeksi virus corona terangkum secara jelas. Dengan demikian, para aktuaria dapat menghitung potensi pengembangan pasar proteksi travel warning dari data-data tersebut.
"Sebetulnya mungkin saja karena produk menyesuaikan kebutuhan masyarakat. Tetapi asuransi harus pikir peluang dan potensi terjadinya lost (kerugian)," katanya.
Untuk diketahui, korban meninggal akibat virus corona di seluruh dunia hingga kemarin mencapai lebih dari 4.295 orang. Jumlah kasus lebih dari 120 ribu orang dan 66.617 di antaranya dinyatakan sembuh.
Kinerja Asuransi Syariah 2019
Sepanjang 2019, industri asuransi syariah mencatatkan kinerja positif. Total aset asuransi syariah naik 8,44 persen dari Rp41,91 triliun menjadi Rp45,45 triliun.
Rinciannya, aset asuransi umum syariah tumbuh 5,02 persen dari Rp5.621 triliun menjadi Rp5.903 triliun. Sedangkan, total aset asuransi jiwa syariah naik 8,74 persen dari Rp34,47 triliun menjadi Rp37,48 triliun.
Lebih lanjut, kontribusi premi asuransi syariah tumbuh 8,69 persen dari Rp15,36 triliun menjadi Rp16,7 triliun. Detailnya, premi asuransi umum syariah terpantau turun 1,08 persen dari Rp1,84 triliun menjadi Rp1,82 triliun. Lalu, premi asuransi jiwa syariah naik 9,67 persen dari Rp12,96 triliun menjadi Rp13,92 triliun.
"Tren perlambatan ekonomi dunia terjadi dampaknya ke kami, khususnya di kelas motor. Seiring perlambatan industri ekonomi makro, permintaan motor pun mengalami penurunan," katanya.
Sementara itu, total klaim industri asuransi syariah naik 39,87 persen dari Rp7,58 triliun menjadi Rp10,6 triliun. Rinciannya, klaim asuransi umum syariah terpantau turun 7,52 persen dari Rp785 miliar menjadi Rp726 miliar. Lalu, premi asuransi jiwa syariah melemah 47,98 persen dari Rp6,2 triliun menjadi Rp9,17 triliun.Selanjutnya, total investasi industri asuransi syariah naik 7,78 persen dari Rp36,97 triliun menjadi Rp39,84 triliun. Rinciannya, investasi asuransi umum syariah terpantau naik 6,56 persen dari Rp3,78 triliun menjadi Rp4,03 triliun. Lalu, investasi asuransi jiwa syariah naik 7,67 persen dari Rp31,88 triliun menjadi Rp34,32 triliun.
Syaroni menuturkan investasi asuransi jiwa syariah mayoritas ditempatkan pada instrumen saham dan sukuk sebesar Rp30 triliun dari total Rp34,3 triliun investasi asuransi jiwa syariah. Ia tidak menampik jika fluktuasi harga saham di pasar modal sangat mempengaruhi kinerja investasi asuransi jiwa syariah.
"Tapi pertanyaannya apakah aman? insya Allah aman, instrumen syariah hampir semua saham dalam tanda petik pemainnya tidak begitu banyak dan umumnya adalah perusahaan Tbk yang baik," jelasnya.
(ulf/agt)https://ift.tt/2TOXwrz
March 13, 2020 at 06:52AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Umrah Batal, Asuransi Syariah Tak Tanggung Kerugian Jemaah"
Posting Komentar