Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Senin (2/11). Undang-undang yang disepakati dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober itu sudah bisa diunggah di situs resmi Sekretariat Negara RI.
UU Cipta Kerja diberi nomor menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020. Jumlah halamannya 1.187, lebih banyak dibandingkan yang diserahkan DPR untuk diteken yakni 812 halaman.
Sejak dibahas hingga akhirnya disahkan DPR dan pemerintah, undang-undang ini telah menuai banyak kontroversial. Bahkan, tiga hari setelah undang-undang ini disahkan DPR dalam rapat paripurna penutupan masa sidang, unjuk rasa besar-besaran sebagai resistensi atas materi omnibus law itu terjadi hampir di semua wilayah Indonesia.
Jakarta yang semula disekat dari massa aksi demo sejak rapat paripurna 5 Oktober, akhirnya tak bisa menahan aliran massa.
Pada 8 Oktober 2020, massa gabungan buruh hingga mahasiswa bergerak mendekati Istana Kepresidenan dari dua arah yakni kawasan Simpang Harmoni dan Jalan Medan Merdeka Barat. Namun, polisi menahan mereka sehingga tak bisa bergerak ke taman aspirasi yang berada di seberang Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara.
Jokowi sendiri kala itu tak berada di istana karena sedang melakukan kunjungan kerja meninjau lahan food estate di Kalimantan Tengah.
Aksi massa terus terjadi bergelombang, bukan hanya di Jakarta tetapi juga di daerah lain. Beberapa berujung kerusuhan. Sejumlah pembantu Jokowi dari mulai Menko Perekonomian Airlangga Hartarto hingga Menhan Prabowo Subianto menuding ada peran elite hingga negara asing yang berada di belakang unjuk rasa.
Namun, massa aksi yang umumnya kelompok buruh, mahasiswa, hingga koalisi sipil menyanggahnya dan menuding ada bibit provokasi yang diselipkan untuk melemahkan perlawanan rakyat karena tudingan anarkis.
Kericuhan yang terjadi di ujung aksi massa tolak omnibus law Ciptaker, Jakarta, 8 Oktober 2020. (CNNIndonesia/Bisma Septalisma)
|
Dalam aksinya, berbagai elemen masyarakat ini menuntut agar Jokowi membatalkan undang-undang tersebut, mereka ingin Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan undang-undang cipta kerja ini.
Di samping itu, undang-undang ini kontroversial karena naskahnya usai diketok palu dalam Rapat Paripurna DPR 5 Oktober lalu, punya beberapa versi jumlah halaman.
Semula disebut halaman yang disahkan dan diserahkan ke Istana berjumlah 812 dalam bentuk PDF, namun tak berapa lama halaman kembali berubah menjadi 1.187 setelah diteken Jokowi.
Tak hanya itu, berbagai pasal juga dianggap meresahkan masyarakat. Lantaran terlalu dianggap pro kepada kaum pemodal.
Namun, pemerintah bersikeras apa yang tersebar saat itu adalah informasi bohong yang dibesar-besarkan.
Massa mahasiswa di Solo menggelar aksi unjuk rasa di depan Balaikota Solo, Senin (12/10/2020). Mereka mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Perppu membatalkan UU Ciptaker. (CNN Indonesia/Rosyid)
|
Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja masih terjadi pada Senin kemarin tepat saat Jokowi membubuhkan tanda tangannya.
Dua organisasi buruh, KSPI dan KSPSI bahkan mengancam bakal melakukan mogok nasional menuntut pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan kenaikan UMP 2021.
"Di seluruh Indonesia lima ribu pabrik. KSPI lima ribu pabrik. Kita instruksikan dua minggu nanti, tunggu instruksinya," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam orasinya kemarin.
Iqbal menyebut judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan satu-satunya cara konstitusional untuk membatalkan UU Ciptaker yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu.
Terbaru, setelah Jokowi teken UU Ciptaker, Ketua KASBI dan Ketum FBLP mengonfirmasi bahwa massa buruh akan melakukan aksi di Jakarta pada 10 November mendatang, atau pada hari pahlawan. Setelahnya, massa buruh kembali akan melakukan aksi secara bergelombang di daerah pada hari-hari selanjutnya.
(kid)https://ift.tt/2Jx9pj5
November 03, 2020 at 08:08AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi Teken UU Ciptaker di Tengah Gelombang Penolakan Buruh"
Posting Komentar