Akses situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH) melambat pasca Presiden Joko Widodo meneken UU Cipta Kerja Omnibus Law pada Senin (2/11).
Hal ini diduga tingginya traffic pengunduhan salinan Undang-undang Cipta Kerja yang diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020 di situs JDIH. Terpantau ada sekitar 8 ribu unduhan untuk UU Ciptaker. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan beleid lainnya yang berada di angka ratusan.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia, situs JDIH sulit diakses pada Selasa (2/11), mulai pukul 06.00 WIB. Bahkan harus di-refresh atau reload berulang kali agar situs bisa diakses.
Kendala ini juga turut dilaporkan oleh warganet. Ia mengatakan server Setneg kewalahan menampung traffic.
Bahkan seorang warganet mengatakan situs JDIH Setneg sama sekali tak bisa diakses.
Situs itu tetap bisa diakses namun loading situs sangat lama. Membutuhkan hampir 10 detik agar dapat mengakses. Bahkan terkadang situs dinyatakan tak bisa diakses.
Sementara itu, Sekretaris Sekretariat Negara Setya Utama yang dihubungi belum bisa menjawab terkait melambatnya situs JDIH hari ini.
Akses situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH) melambat pasca Presiden Joko Widodo meneken UU Cipta Kerja Omnibus Law pada Senin (2/11). (Foto: Screenshot via web jdih.setneg.go.id)
|
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada 2 November 2020. Undang-udang tersebut telah diberi nomor menjadi UU nomor 11 tahun 2020.
Naskah UU yang telah diteken itu sudah bisa diakses di situs resmi Sekretariat Negara RI. Dalam situs itu, UU Ciptaker memuat 1.187 halaman, lebih banyak dari naskah yang diserahkan DPR pada 14 Oktober lalu yakni sebanyak 812 halaman.
(jnp/mik)https://ift.tt/3eiwscR
November 03, 2020 at 07:56AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Situs JDIH Setneg Sulit Diakses Usai Jokowi Teken UU Ciptaker"
Posting Komentar