PT Bank Danamon Indonesia Tbk memastikan pihaknya memiliki sistem pengaturan internal yang menjamin keamanan dana nasabah sekaligus memitigasi risiko penyalahgunaan (misconduct) regulasi.
Direktur & Corporate Secretary Bank Danamon Rita Mirasari memaparkan bahwa salah satu kontrol internal yang dilakukan ialah sistem audit leave (cuti wajib) yang mengharuskan para karyawan untuk mengambil cuti.
Selama periode cuti yaitu 5 hari dalam setahun, karyawan tidak dapat mengakses sistem perusahaan. Selama seminggu, karyawan yang bersangkutan, direksi sekalipun, tak dapat mengakses data nasabah.
"Dalam setahun, ada lima hari kami tidak bisa masuk ke dalam sistem, harapan bisa mendeteksi kalau ada transaksi tidak biasa," katanya lewat video conference, Kamis (12/11).
Selain cuti, ia bilang Danamon juga memiliki penyaringan rekrutmen yang ketat untuk memastikan mereka yang masuk ke dalam internal perseroan memiliki riwayat kerja yang 'bersih'.
Lalu, para karyawan didorong untuk aktif dalam melaporkan kegiatan tak biasa. Bank Danamon, lanjutnya, memiliki kebijakan whistleblower yang dapat diakses oleh karyawan secara daring dan anonim.
Danamon bekerjasama dengan pihak ketiga dalam mengelola dan menyediakan sistem pelaporan whistleblower yang transparan dan melindungi pelapor.
"Kepada semua orang yang melihat ketidakwajaran atau merasa kurang sesuai untuk tidak ragu menyampaikan kepada yang lebih berwenang," pungkasnya.
(wel/age)https://ift.tt/38Qm0Zt
November 13, 2020 at 07:13AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bank Danamon Jamin Keamanan Dana Nasabah via Sistem Internal"
Posting Komentar