"Kalau 7 tahun dan 6 bulan bagi Bu Neneng sendiri, bagi ibu yang baru melahirkan itu cukup berat. Harapan kita majelis mempertimbangkan kejujuran Bu Neneng dalam perkara ini," kata Luhut ditemui seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/5).
Diketahui, Neneng melahirkan anak keempatnya di sebuah rumah sakit, 19 April 2019. Saat itu, ia masih menjadi penghuni Rutan Perempuan Bandung.Luhut melanjutkan bahwa kliennya itu sudah bersikap jujur selama persidangan. Bahkan, kata dia, kejujuran Neneng sudah diberikan sejak proses penyidikan di KPK.
"Kita harus melihat bahwa Bu Neneng itu selama persidangan bahkan mulai dari penyidikan sudah sangat jujur. Karena suap Rp10 miliar terkait IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah) kalau Bu Neneng tidak jujur, penyidik tidak tahu. Karena yang diketahui penyidik itu hanya suap yang terkait RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)," ujarnya.
![]() |
Selain itu, Luhut juga mengaku Pasal 12 huruf b yang diterapkan jaksa kepada Neneng tidak tepat. Menurut dia, dakwaan ketiga yakni Pasal 11 yang seharusnya cocok diberikan kepada kliennya.
"Karena kalau Pasal 12 b, terdakwa dianggap melakukan sesuatu yang bertentangan kewajibannya. Sedangkan Bu Neneng menandatangani IPPT itu memang kewajiban Bupati. Jadi kalau di atas 10 hektare kewenangan ada di Bupati. Jadi ketentuan mana yang dilanggar? Kalau jaksa bilang terbukti tidak sesuai prosedur, buktinya apa?" katanya.
Neneng Hasanah dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut empat anak buah Neneng dengan hukuman 6 tahun penjara.Uang suap yang diyakini diterima Neneng dan empat anak buahnya itu disebut jaksa berasal dari empat terdakwa sebelumnya yang telah divonis, yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sihotang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Mereka telah divonis bersalah memberikan suap ke Bupati Neneng cs.
Sementara itu, seusai persidangan, Neneng tampak irit bicara kepada awak media. Menanggapi soal tuntutan jaksa KPK atas kasus dugaan suap proyek perizinan Meikarta itu, Neneng tak bergeming.
![]() |
Saat ditanya terkait pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya, Neneng lagi-lagi tak memberi tanggapan. Dia terus berjalan sambil terus tersenyum.
"Makasih, sorry ya," ujar Neneng.
Sebelumnya, Neneng disangkakan menerima suap sebesar Rp10,630 miliar dan SGD 90 ribu. Sejauh ini jaksa menyebut Neneng sudah mengembalikan Rp10,331 miliar dan SGD 90 ribu, sehingga jaksa meminta Neneng turut dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp318 juta.
[Gambas:Video CNN] (hyg/arh)
http://bit.ly/2vIoh3W
May 08, 2019 at 11:46PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Baru Melahirkan, Neneng Nilai Berat Tuntutan 7,5 Tahun Bui"
Posting Komentar