Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengaku baru saja mengetahui tentang kebiasaan pemudik seperti itu. Menurut dia, hal itu akan dipelajari.
"Apabila ini tidak sesuai dengan ketentuan, maka kita akan memberikan satu larangan. Karena pada tempat-tempat yang tidak semestinya ini menimbulkan masalah yang berkaitan dengan keselamatan," ujar Budi, di Jakarta, Kamis (30/5).
Sebelumnya diketahui kepolisian belum bisa menindak bila ditemukan modifikasi kabin mobil menjadi tempat tidur. Berdasarkan pengalaman musim mudik sebelumnya beberapa kali ditemukan mobil yang bagian joknya sudah diganti dengan matras atau kasur.Tidak jarang juga ditemukan area tempat tidur berjalan itu menjadi lokasi anak kecil menghabiskan waktu selama perjalanan mudik.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris M Nasir menjelaskan ubahan seperti itu belum bisa dikatakan pelanggaran lalu lintas. Walau demikian dia mengatakan hal itu berbahaya bagi penumpang.
"Untuk pelanggaran, ya tidak masuk pelanggaran," kata Nasir, Selasa (28/5).
Menurut dia penumpang yang duduk di jok lantas menggunakan sabuk pengaman merupakan metode aman selama berada di mobil. Komponen jok yang diproduksi produsen mobil diyakini sudah melalui serangkaian pengujian yang mengindikasikan keamanan.
Nasir bilang bila penumpang terlelap di tempat tidur buatan, yang dipahami tanpa menggunakan perangkat seperti sabuk pengaman, kemungkinan bisa mengalami cedera fatal saat mobil mengalami kecelakaan.
"Seperti mobil terguling-guling, fatal dampaknya. Tapi ya tidak bisa dibilang ini pelanggaran juga. Harus ada pengujiannya dulu," ucap Nasir.
Praktisi keselamatan berkendara tidak merekomendasikan penggunaan matras atau kasur sebagai pengganti jok baris belakang. Direktur Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Palubuhu mengatakan modifikasi tempat tidur berjalan memicu penumpang untuk rebahan hingga tidur selama perjalanan."Bisa dibayangkan efek dari penumpang yang tidak menggunakan sabuk saat deselerasi itu bisa keluar dari jendela, kekocok-kocok di dalam kabin. Makanya pakai sabuk pengaman, duduk, bukan tidur menggunakan kasur," tutup Jusri. (fea)
http://bit.ly/2Qxd0wS
May 31, 2019 at 04:00PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenhub Kaji Modifikasi Mobil Jadi 'Tempat Tidur Berjalan'"
Posting Komentar