"Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan," kata Widhya seperti dikutip Antara di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Widhya mengatakan polisi meyakini mempunyai alat bukti cukup terkait kepemilikan senjata api ilegal oleh Kivlan.
Walau sempat menolak, Kivlan dipastikan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. "Sebetulnya tidak ada alasan untuk menahan. Tapi kita ikuti prosedur dulu. Kivlan seorang patriot ya, seorang patriot tidak akan mundur," lanjut dia.
Widhya mengaku sudah menyiapkan strategi untuk membebaskan kliennya dalam 20 hari dengan mengupayakan langkah hukum.
"Kami minta orang-orang yang bisa memberikan kesaksian. Sebab nanti seperti sebelum ke persidangan, kami upayakan ini bebas, Dalam waktu 20 hari kita upayakan beliau bebas," ujarnya.
Hingga saat ini, Kivlan masih diperiksa secara insentif di ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan juga tengah diperiksa secara medis.
Polisi menjerat Kivlan dengan UU Darurat Nomor 1/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kivlan diduga memiliki hubungan dengan enam orang yang diduga berencana melakukan pembunuhan pada empat tokoh nasional yakni Menko Maritim dan Perekonomian, Jenderal TNI (Hor) (Purnawirawan) Luhut Pandjaitan, Menko Polhukam, Jenderal TNI (Purnawirawan) Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara, Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan, Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Gories Mere, serta satu ketua Lembaga Survei.
Keenam tersangka itu disebut-sebut menunggangi kerusuhan 22 Mei untuk melakukan aksinya. Polisi mengungkapkan, kelompok ini dipimpin HK dan beranggotakan IR, TJ, AZ, AD dan AF.
Mereka memiliki peran berbeda mulai dari mencari penjual senjata api hingga mencari eksekutor. Keenamnya kini sudah ditahan polisi.
[Gambas:Video CNN] (ANTARA/gil)
http://bit.ly/2MdRHlp
May 31, 2019 at 01:15AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengacara: Kivlan Zen Resmi Ditahan 20 Hari"
Posting Komentar