Hari Buruh 2019, Upah Minimum Masih Jadi Sorotan

Jakarta, CNN Indonesia -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan formulasi upah minimum masih menjadi tuntutan yang digaungkan pada peringatan Hari Buruh Internasional atau biasa disebut dengan May Day. Sebab, aturan upah minimum dianggap sebagai beban utama buruh selama empat tahun terakhir.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan formulasi upah minimum yang tercantum di Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sejatinya tidak mengindahkan aspirasi buruh. Di dalam beleid tersebut, kenaikan upah minimum dihitung dengan menambahkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Meski demikian, buruh merasa isu ini kian tenang setelah presiden Joko Widodo berjanji akan merevisi aturan tersebut. "Kami apresiasi dan kami tunggu hasil revisinya. Ini memang selalu kami utarakan di setiap tahun," jelas Said di Tennis Indoor Senayan, Rabu (1/5).


Selain itu, buruh juga meminta penambahan item di dalam perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 15 Tahun 2005, KHL berisikan 60 item. Buruh sendiri, lanjut Said, meminta 84 item sebagai dasar perhitungan KHL.

Survei KHL sendiri sejatinya digunakan sebagai pertimbangan untuk menentukan basis upah buruh yang bekerja selama kurang dari satu tahun. "Ini pun akan kami perjuangkan di May Day kali ini," tutur dia.

Selain itu, Said meminta pemerintah untuk menghapus sistem pemagangan yang disebutnya jauh lebih berbahaya ketimbang karyawan kontrak (outsourcing). Sebab, belum ada aturan khusus yang menjamin hak-hak peserta magang sehingga pemberi kerja bisa bertindak semena-mena.

Contohnya, upah peserta magang yang tidak seimbang dengan jam kerjanya. Kemudian menurutnya, banyak kasus di mana peserta magang tidak mendapatkan jaminan kesehatan serta Jaminan Hari Tua (JHT).

"Pemagangan harus dilawan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mungkin Pak Jokowi kurang paham, bahwa pemagangan ini lebih bahaya ketimbang outsourcing," imbuh Said.


Sementara itu, ekonom sekaligus mantan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan formulasi upah minimum saat ini sejatinya tidak memberikan kesejahteraan bagi buruh.

Saat ini, formulasi upah buruh ditentukan atas pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Namun, pertumbuhan ekonomi hanya bertengger di 5 persen selama beberapa tahun terakhir, sementara inflasi pun kian melandai. Terakhir, BPS mencatat inflasi ada di angka 3,13 persen sepanjang 2018.

"Kalau pertumbuhan ekonomi memble kayak gini, upah buruh tersandera. Nanti akan kami ubah aturan agar supaya upah buruh ditentukan negosiasi berdasarkan manajemen tripartit," jelas dia. (glh/eks)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2GV1N67

May 02, 2019 at 12:40AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hari Buruh 2019, Upah Minimum Masih Jadi Sorotan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.