KPK Tak Proses Laporan Gratifikasi Rp10 Juta Menag Lukman

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan pihaknya tidak akan memproses laporan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin soal penerimaan uang Rp10 juta sebagai gratifikasi. Sebab, laporan itu terjadi setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus jual beli jabatan di Kemenag.

Laporan itu disebut terjadi pada Rabu (8/5) setelah Lukman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag, Romahurmuziy.

"Kami tidak memproses sebagai pelaporan gratifikasi. Karena dilaporkan setelah operasi tangkap tangan," ujar Laode saat di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/5).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan seharusnya laporan itu dilakukan atas dasar kesadaran dan sebelum OTT.

Saat ditanyai soal tindak lanjut temuan RP10 juta tersebut, Laode menjawab pimpinan KPK telah merekomendasikan untuk tidak menyerahkan laporan ke direktorat gratifikasi.

Menag Lukman hakim Saifuddin mengaku sudah melaporkan Rp10 juta dari tersangka KPK, namun itu terjadi setelah OTT.Menag Lukman hakim Saifuddin mengaku sudah melaporkan Rp10 juta dari tersangka KPK, namun itu terjadi setelah OTT. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
"Ya, oleh karena itu rekomendasi dari pimpinan dan direktur gratifikasi diserahkan pengurusan uang itu ke deputi penindakan," ujarnya.

Dalam sidang praperadilan Romi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/5) lalu, anggota tim Biro Hukum KPK, Evi, sempat menyebut Lukman menerima uang sejumlah Rp 10 juta dalam kasus itu.

"Pada 9 Maret 2019 Lukman Hakim Syaifuddin terima uang Rp10 juta dari Haris Hasanudin saat kunjungan Menteri Agama ke salah satu pesantren Tebu Ireng Jombang sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Prov Jatim," ujar Evi.

Diketahui dari Desember 2018 sampai Maret 2019 juga terdapat rangkaian proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag termasuk untuk jabatan Kakanwil Jatim.

"Salah satu peserta seleksi adalah Haris Hasanudin yang saat itu menjabat sebagai PLT Kemenag Jatim," tuturnya

Dalam kasus ini, Lukman, yang merupakan kader PPP, disebut meloloskan Haris dalam seleksi jabatan sebagai Kakanwil Kemenag. Padahal, Ketua KASN merekomendasikan agar kelulusan Haris dibatalkan lantaran ia pernah menerima hukuman disiplin pada 2016.

Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Kemenag.Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Kemenag. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
KPK dalam perkara ini menetapkan Romi, eks Ketua Umum PPP, sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanudin.

Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

[Gambas:Video CNN] (ani/arh)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2vJBOs6

May 09, 2019 at 10:14PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPK Tak Proses Laporan Gratifikasi Rp10 Juta Menag Lukman"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.