Laporan itu disebut terjadi pada Rabu (8/5) setelah Lukman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag, Romahurmuziy.
"Kami tidak memproses sebagai pelaporan gratifikasi. Karena dilaporkan setelah operasi tangkap tangan," ujar Laode saat di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/5).Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan seharusnya laporan itu dilakukan atas dasar kesadaran dan sebelum OTT.
Saat ditanyai soal tindak lanjut temuan RP10 juta tersebut, Laode menjawab pimpinan KPK telah merekomendasikan untuk tidak menyerahkan laporan ke direktorat gratifikasi.
![]() |
Dalam sidang praperadilan Romi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/5) lalu, anggota tim Biro Hukum KPK, Evi, sempat menyebut Lukman menerima uang sejumlah Rp 10 juta dalam kasus itu.
"Pada 9 Maret 2019 Lukman Hakim Syaifuddin terima uang Rp10 juta dari Haris Hasanudin saat kunjungan Menteri Agama ke salah satu pesantren Tebu Ireng Jombang sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Prov Jatim," ujar Evi.
Diketahui dari Desember 2018 sampai Maret 2019 juga terdapat rangkaian proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag termasuk untuk jabatan Kakanwil Jatim."Salah satu peserta seleksi adalah Haris Hasanudin yang saat itu menjabat sebagai PLT Kemenag Jatim," tuturnya
Dalam kasus ini, Lukman, yang merupakan kader PPP, disebut meloloskan Haris dalam seleksi jabatan sebagai Kakanwil Kemenag. Padahal, Ketua KASN merekomendasikan agar kelulusan Haris dibatalkan lantaran ia pernah menerima hukuman disiplin pada 2016.
![]() |
Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
[Gambas:Video CNN] (ani/arh)
http://bit.ly/2vJBOs6
May 09, 2019 at 10:14PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Tak Proses Laporan Gratifikasi Rp10 Juta Menag Lukman"
Posting Komentar