Kronologi Penemuan Mayat Korban Mutilasi Pasar Besar Malang

Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi masih menyelidiki kasus penemuan mayat perempuan korban mutilasi di lantai II Pasar Besar Kota Malang, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Malang, Jawa Timur. Polisi telah memeriksa dua orang dalam kasus tersebut.

"Saat ini masih kami lakukan penyelidikan," ujar Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, seperti dikutip dari Antara.

Asfuri menceritakan kronologi penemuan mayat korban mutilasi yang potongan tubuhnya ditemukan di sejumlah titik di pasar.

Penemuan mayat perempuan tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang saksi yang merupakan pedagang di pasar itu, Selasa (14/5) sekitar pukul 13.30 WIB. Ketika itu saksi naik ke lantai dua Pasar besar.

Kepada polisi, saksi itu mengaku sempat mencium bau yang sangat menyengat, namun dia mengira bau tersebut merupakan bangkai tikus. Kemudian, saksi tersebut melaporkan kepada pihak keamanan Pasar Besar.

Mendapatkan laporan tersebut, pihak keamanan di Pasar Besar segera ke lantai dua dan membawa peralatan untuk membersihkan tempat yang diperkirakan sumber bau menyengat tersebut.

Saat mencari sumber bau tersebut, para saksi itu justru menemukan potongan sepasang kaki manusia.

"Saat ini masih dalam penyelidikan Polres Malang Kota, dan mendalami kasus tersebut," ujar Asfuri.

Saksi kemudian, menemukan sejumlah potongan tubuh korban di sejumlah lokasi, seperti kamar mandi pasar. Potongan lainnya juga ditemukan di dalam sebuah kantong plastik warna hitam.

Polisi kemudian mengumpulkan potongan tubuh korban tersebut, dan membawanya ke Unit Inafis Polres Malang Kota.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan polisi mtelah meminta keterangan dari petugas keamanan pasar berinisial AA dan seorang pedangang berinisial MC.
[Gambas:Video CNN] (Antara/ugo)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2HlrfSA

May 15, 2019 at 09:12PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kronologi Penemuan Mayat Korban Mutilasi Pasar Besar Malang"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.