Hukuman bui itu pun diputuskan harus dilalui Assange di penjara Inggris karena melanggar aturan bebas sementara sembari menunggu proses persidangannya dimulai (bail). Keputusan ini ditetapkan oleh Pengadilan London pada Rabu (1/5).
Dikutip dari Reuters, Hakim Deborah Taylor mengatakan Assange menyalahgunakan fasilitas tersebut dan tidak mengindahkan hukum Inggris. Kemudian, Assange juga dinilai tidak meghormati sistem hukum Inggris.
Ini merupakan buntut dari tindakan Assange yang sejatinya sudah berlangsung selama sembilan tahun.
Pada 2010 silam, Swedia menerbitkan instruksi penangkapan internasional terhadap Assange setelah interogasi berbulan-bulan atas tuduhan pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap dua perempuan di Swedia.
Awalnya, Assange mengelak atas tuduhan tersebut, dan menilai Swedia hanya ingin mengekstradisinya ke Amerika Serikat. Namun, Assange kemudian menyerah kepada kepolisian Inggris dan dibebaskan sementara (bail) selama 10 hari.
Ketika dalam masa bebas sementara, Assange kemudian meminta suaka kepada pemerintah Ekuador dengan memasuki Kedutaan Besar Ekuador di London. Pemerintah Ekuador menyetujuinya, sehingga Assange kemudian tinggal di dalam Kedubes Ekuador selama tujuh tahun lamanya.
Swedia sendiri telah membatalkan instruksi penangkapan terhadap Assange pada 2017 silam. Namun, kepolisian Inggris kala itu masih mengupayakan agar Assange menyerah dan menjatuhkan hukuman. Itu dilakukan karena Assange dinilai telah melanggar kesepakatan bebas sementara yang diberikan Inggris.
Hanya saja, suaka Assange dibatalkan pada 11 April 2019. Melihat kesempatan ini, polisi Inggris menangkap Assange di Kedubes Ekuador. Kini Assange harus menghadapi masa kurungan penjara di Inggris selama 50 pekan atau sekitar setahun.
[Gambas:Video CNN] (glh/kid)
http://bit.ly/2ISJtN4
May 02, 2019 at 01:54AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengadilan Inggris Vonis Pendiri Wikileaks Penjara 50 Pekan"
Posting Komentar