Ketiga perusahaan yang disegel itu yakni perusahaan induk pabrik pemantik yang bernama PT Kiat Unggul dan beroperasi di daerah Diski, Kabupaten Deliserdang. Kemudian dua anak perusahaan lain yang berada di bawah naungan Kiat Unggul.
"Jadi, untuk mempercepat proses produksi, PT Kiat Unggul membangun tiga pabrik rumahan yang bertugas untuk merakit pemantik (korek gas) salah satunya pabrik di Langkat yang terbakar itu. Operasional seluruh pabrik, untuk sementara dihentikan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Atmaja, Minggu (23/6/2019).Terkait penanganan korban kebakaran pabrik, sebanyak 21 mobil ambulans terpantau memasuki kawasan RS Bhayangkara Polda Sumut, Sabtu (22/6) malam. Seluruh ambulans tersebut datang dari Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Ada yang milik rumah sakit, puskesmas, termasuk satu ambulans PMI Langkat. Ambulans yang datang tersebut membawa serta 15 peti jenazah," kata Koordinator Ambulan RSUD Tanjungpura, Abu Sama.
Ambulans tersebut diminta untuk siaga di sekitar rumah sakit untuk mengantisipasi jika ada jenazah yang akan dipulangkan. Sementara, ambulans lain dari Langkat dan Kota Binjai juga masih dalam perjalanan.Rencananya, jumlah ambulan yang parkir di sana, sama dengan jumlah korban tewas akibat musibah kebakaran yang terjadi di pabrik pemantik di Langkat, yakni 30 orang.
Sebelumnya, kebakaran terjadi di pabrik pemantik (korek api gas) di Dusun II Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat siang, sekitar pukul 12.00 WIB.
Akibat kejadian ini, 30 orang dinyatakan tewas, lima di antaranya merupakan anak-anak. Korban tewas karena terjebak di salah satu ruangan lantaran tak bisa meloloskan diri dari kobaran api yang cepat membesar.(fnr/arh)
http://bit.ly/2N676F6
June 23, 2019 at 02:16PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Setop Operasional Semua Pabrik Korek Api Kiat Unggul"
Posting Komentar