Dasar Denda Rp50 Miliar Bagi Calon Wagub yang Undur Diri

Jakarta, CNN Indonesia -- Panita Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta mewacanakan bakal mengenakan denda bagi calon wakil gubernur yang mengundurkan diri. Anggota Pansus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdurrahman Suhaimi mengatakan bahwa wacana ini sudah dibahas dalam rapat Pansus.

"Iya, wacana itu dibahas dan rencananya dimasukkan. Dari hasil pembahasan tidak ada masalah dan mungkin kita masukkan ke tata tertib," kata Suhaimi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/7).

Suhaimi menggarisbawahi denda sebesar Rp50 miliar hanya dikenakan bagi calon wakil gubernur yang sudah melalui tahap verifikasi. Adapun tahap verifikasi dilakukan oleh Panita Pemilihan (Panlih) setelah disahkan tatib.

"Jadi disebutkan dalam aturannya bila mengundurkan diri. Kalau enggak ada yang mengundurkan ya enggak kena," jelas dia.


Pengenaan ini disebut Suhaimi sesuai dengan Undang Undang nomor 8 tahun 2015. Undang-undang ini menyampaikan tentang Perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang Undang. 

Dalam Pasal 191 berbunyi 'Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)'.


Proses pemilihan

Sementara itu, Suhaimi menjelaskan proses kerja Pansus hingga terpilihnya Wagub. Pertama, Pansus yang sudah terbentuk menggodok tatib yang akan digunakan untuk pemilihan nanti.

"Untuk penggodokan itu kita lakukan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Ini juga masih berlanjut," jelas dia.

Ketika Tatib sudah dibentuk dan disahkan, maka Pansus dengan sendirinya akan dibubarkan. Kemudian DPRD DKI akan kembali membentuk panita pemilihan (Panlih) yang melaksanakan teknis pemilihan.

"Nanti pimpinan akan bersurat untuk mengirimkan satu anggotanya dari setiap fraksi untuk menjadi anggota Panlih," beber dia.


Setelahnya Panlih akan melakukan verifikasi calon Wagub DKI seperti yang diungkapkan Suhaini sebelumnya. Nantinya Panlih juga yang melakukan kegiatan teknis pemilihan wagub di paripurna.

Diketahui sejauh ini ada dua nama yang disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, PKS dan Gerindra. Mereka sudah melalui sejumlah tes kepatutan dan kelaikan yang diselenggarakan oleh PKS-Gerindra.

[Gambas:Video CNN] (ctr/DAL)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2xvwXM4

July 04, 2019 at 02:25PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dasar Denda Rp50 Miliar Bagi Calon Wagub yang Undur Diri"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.