LBH Jakarta Klasifikasi 4 Kasus Pelanggaran Data Pribadi

Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membeberkan beberapa kasus pelanggaran data pribadi. Kasus ini kebanyakan ini menyangkut penyalahgunaan data pribadi yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pengacara LBH Jenny Sirait mengklasifikasi empat jenis kasus pelanggaran data pribadi. Kasus pertama adalah penyalahgunaan data pribadi yang digunakan untuk pelecehan seksual.

Jenny mengatakan kliennya mengaku data pribadi berupa nomor ponsel disalahgunakan. Akun WA klien tersebut dimasukkan ke grup WhatsApp (WA) yang melakukan transaksi prostitusi online.

"Klien saya dimasukkan ke grup grup WA prostitusi online, semacam grup Pekerja Seks Komersial (PSK). Hal-hal terkait dengan bagaimana orang 'diperjualbelikan'. Ada dua orang yang datang ke kami dia bilang data pribadinya disebar. Di grup WA tersebut klien saya disebut pasang tarif sekian," ujar Jenny usai jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).

Kasus kedua berkaitan dengan perundungan akibat penyalahgunaan data pribadi. Jenny mengatakan KTP kliennya tersebar, sehingga diketahui bahwa klien tersebut menganut kepercayaan di luar lima kepercayaan yang diakui di Indonesia.

"Dia jadi korban perundungan. Akibatnya dia sampai kehilangan pekerjaan. Itu berangkat  dari penyebaran KTP," katanya.

Lebih lanjut, Jenny mengatakan kasus ketiga berkaitan dengan persekusi. Mirip dengan kasus kedua, persekusi ini disebabkan oleh persoalan agama.

Jenny mengatakan segerombolan orang data ke rumah kliennya dan melakukan persekusi karena kliennya menganut agama yang tidak diakui di Indonesia.

"Persekusi ada orang yang datang ke kami karena masalah keyakinan dia. Data pribadi dia disebar sedemikian rupa di media sosial. Kemudian dia mengalami persekusi. Karena data pribadi itu KTP  ada alamat, dia didatangi oleh segerombolan orang kemudian karena agama tidak diakui di indonesia," ungkapnya.

Kasus selanjutnya adalah berkaitan dengan pengajuan peminjaman online (pinjol). Untuk mengajukan pinjol, calon peminjam diharuskan berfoto bersama KTP. Padahal menurut LBH hal itu tidak boleh dilakukan.

"Kami bisa bilang pengambilan data KTP itu sebenarnya tidak boleh dilakukan  karena kita tidak tahu pengumpulannnya aman atau tidak. Dan kita tidak tahu dijualbelikan atau tidak," ujar Jenny.

[Gambas:Video CNN] (jnp/evn)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/33lO15U

August 05, 2019 at 02:11PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "LBH Jakarta Klasifikasi 4 Kasus Pelanggaran Data Pribadi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.