Bedah Dasar Hukum Keterlibatan TNI-Polri dalam Darurat Corona

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menetapkan bencana nonalam penyebaran virus corona (Covid-19) sebagai bencana nasional. Melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, penanggulangan Covid-19 dilakukan oleh gugus tugas melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemda sebagaimana telah diatur dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020.

Dari aturan yang berlaku sejak 20 Maret 2020 tersebut, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto & Kapolri Jenderal Idham Azis termasuk ke dalam bagian keanggotaan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

Sebelumnya, BNPB lebih dulu menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Covid-19 yang akan berakhir pada 29 Mei 2020. Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
Seiring waktu berjalan, Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan Covid-19.

Aturan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Menurut Jokowi, orang-orang yang melanggar aturan harus mendapatkan sanksi agar PSBB dapat berjalan efektif. Bahkan, mantan Wali Kota Solo ini telah mengerahkan sebanyak 340.000 ribu personel gabungan TNI-Polri untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan PSBB seiring kebijakan menuju pola kehidupan baru atau New Normal.

Dasar Hukum Penindakan oleh Polri

PSBB merupakan salah satu bagian dari tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018. Di luar itu ada Karantina Rumah, Karantina Wilayah dan Karantina Rumah Sakit.

PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu terhadap penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran. Paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Aparat kepolisian memiliki dasar hukum untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar PSBB sebagaimana termuat dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018. Para pelanggar dapat dijerat dengan Pasal 93 UU a quo atau Pasal 212, 216 dan 218 KUHP.

Pasal 93 berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Sedangkan, sejauh ini tidak ada dasar hukum bagi aparat TNI untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar Kekarantinaan Kesehatan.

Hanya saja, jauh-jauh hari sempat disinggung mengenai perbantuan TNI dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal itu termuat dalam MoU Polri dan TNI Nomor B/2/2018 yang ditandatangani Tito Karnavian dan Hadi Tjahjanto pada 23 Januari 2018.

Pasal 2 MoU ini memaparkan bahwa TNI bisa terlibat dalam perbantuan menghadapi unjuk rasa maupun mogok kerja; menghadapi kerusuhan massa; menangani konflik sosial; mengamankan kegiatan masyarakat dan atau pemerintah di dalam negeri yang bersifat lokal, nasional, maupun internasional yang mempunyai kerawanan; dan situasi lain yang memerlukan bantuan TNI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mou TNI-Polri Bukan Acuan Utama

KontraS dalam laman resmi situsnya menilai MoU tersebut secara hukum tidak dapat digunakan sebagai acuan utama operasional karena menyimpan sejumlah masalah.

Pertama, MoU bukan landasan hukum yang menjadi acuan dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang termaktub dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum.

Kedua, pembuatan MoU menyalahi UU TNI karena bukan keputusan politik negara.

Terakhir, materi muatan dalam MoU belum menyentuh kepada mekanisme inisiasi tugas perbantuan yang seharusnya melibatkan keputusan otoritas sipil baik tingkat pusat maupun daerah.

Sementara itu, Undang-undang Perbantuan TNI belum juga dirumuskan untuk dilakukan pembahasan sampai saat ini. (ryn/bac)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2XCBeda

May 30, 2020 at 06:23AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bedah Dasar Hukum Keterlibatan TNI-Polri dalam Darurat Corona"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.