Perusahaan Manajemen Investasi Berpeluang Terjerat Jiwasraya

Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin menyebut ada kemungkinan perusahaan manajemen investasi terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya (Persero).

Meski begitu dia mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus yang disebut-sebut merugikan hingga triliunan rupiah itu.

"(Peluang manajemen investasi terlibat) ya kalau peluang pasti ada," kata Burhanuddin di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).


Saat ini Kejaksaan Agung sedang meminta Otoritas Jasa Keuangan memberikan data-data yang berhubungan dengan perusahaan Jiwasraya. Namun terkait pemanggilan karena diduga ada keterlibatan pihak OJK, Burhanuddin belum bisa memastikan hal itu.
"Sementara ini kita masih minta kepada OJK untuk kemarin kan data-data. Belum tersentuh ke situ. Biar membantu saya dulu," katanya.

Skandal Jiwasraya mencuat setelah perusahaan gagal membayar klaim polis nasabah senilai Rp802 miliar pada Oktober 2018 lalu akibat persoalan likuiditas.

Jaksa Agung Singgung Kemungkinan Manajemen Investasi TerlibatForum Agen Asuransi Jiwasraya unjuk rasa di depan Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Per September 2019, manajemen Jiwasraya menyebut ekuitas perseroan negatif sebesar Rp23,92 triliun. Kewajiban atau liabilitas perseroan mencapai Rp49,6 triliun, sedangkan asetnya hanya Rp25,68 triliun.

Akibatnya, klaim gagal bayar perseroan membengkak hingga Rp12,4 triliun pada tahun lalu. Kasus Jiwasraya sementara itu masih ditangani Kejagung. Beberapa mantan petinggi Jiwasraya telah ditetapkan sebagai tersangka.


Kasus ini bermula dari laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara periode lalu. Laporan itu teregister dalam nomor SR-789/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal dugaan Fraud di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam hal ini, Kejaksaan Agung memperkirakan potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun akibat kasus yang menjerat asuransi pelat merah tersebut.

Kejaksaan Agung pun telah melakukan pencegahan dan penangkalan dari dan keluar negeri terhadap 10 nama. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengonfirmasi mereka yang dicegah, yakni Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Asmawi Syam, Getta Leonardo Arisanto, Eldin Rizal Nasution, Muhammad Zamkhani, Djonny Wiguna, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan De Yong Adrian.

Kejaksaan Agung juga telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Persero Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim.


[Gambas:Video CNN] (tst/pmg)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/38xkBDq

January 23, 2020 at 02:30PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Perusahaan Manajemen Investasi Berpeluang Terjerat Jiwasraya"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.