Penutupan layanan itu berlaku di Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot serta SIM Keliling berlaku sejak 24 Maret hingga 29 Mei.
"Iya (layanan pengurusan SIM ditutup sementara), SIM keliling juga tutup," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Kamis (26/3).
"Perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah 29 Mei," ucap Sambodo.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya juga memberikan dispensasi berupa kelonggaran bagi masyarakat yang tengah menjalani masa karantina karena terpapar virus corona (Covid-19).
Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin menuturkan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 17-30 Maret, diberikan dispensasi untuk melaksanakan perpanjangan setelah tanggal 30 Maret.
Disampaikan Lalu, bagi masyarakat yang akan melalukan perpanjangan diharapkan membawa surat keterangan dari rumah sakit.
"Yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM (bukan proses SIM baru) setelah dinyatakan sehat," kata Lalu kepada CNNIndonesia.com, Senin (23/3).
https://ift.tt/39lAyNc
March 26, 2020 at 09:31AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Imbas Corona, Layanan SIM Polda Metro Jaya Ditutup Sementara"
Posting Komentar