Usulan pembebasan beberapa beban pajak mobil baru menjadi nol persen bisa membuat harga mobil turun hingga 20 - 40 persen. Misalnya pada mobil terlaris di Indonesia, Toyota Avanza, banderolnya bisa terpangkas puluhan juta.
Instrumen utama perpajakan pada mobil baru ada empat, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut pemerintah pusat serta Bea Balik Nama (BBN) dan dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masuk ke kas daerah.
Besar PPn yakni 10 persen, sedangkan PPnBM bervariasi antara 10 persen hingga 125 persen berdasarkan aturan yang masih berlaku sekarang. Sementara besar beban PKB sekitar 2 persen, sedangkan BBN tergantung daerah 10 - 12,5 persen.
Semua instrumen pajak itu dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang hasilnya menjadi sebagian faktor penentu harga ritel mobil baru seperti yang tertera di dealer.
Selain itu harga ritel mobil baru di dealer juga ditentukan dari hal lain seperti distribusi dan keuntungan dealer, kompetisi pasar, serta pembuatan BPKB dan STNK.
Pembebasan pajak mobil baru yang diusulkan Kementerian Perindustrian adalah PPnBM dan BBN menjadi nol persen. Menghitung harga ritel mobil baru tanpa PPnBM dan BBN tidak semudah menghilangkan dua komponen itu sebab faktor penentu yang lain masih banyak.
"Komponen penghitungannya kan tidak dari konstanta," kata Direktur Pemasaran Suzuki Indomobil Sales Donny Saputra, Jumat (25/9).
"Misalnya harga mobil [NJKB] Rp100 juta, lalu kena PPnBM 10 persen jadi Rp110 juta. Itu kan jadi harga tebus dealer, plus biaya angkut, plus BBN ([12,5 persen di Jakarta], plus lainnya, jadi harga on the road [harga ritel dealer]," jelas Donny.
Donny menjelaskan tanpa PPnBM dan BBN harga ritel otomatis pasti turun. Namun dia mengingatkan cara menghitungnya bukan berarti langsung memangkas harga ritel dari beban kedua pajak itu.
"Tidak secara langsung seperti itu," kata Donny.
Gambaran Penurunan Harga Mobil Baru
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang PKB dan BBN, mobil baru misalnya Avanza varian terendah, 1.3 E M/T, NJKB-nya tertera Rp149 juta.
Dalam kondisi normal, varian ini dibebani PPnBM 10 persen (Rp14,9 juta) dan BBN di Jakarta 12,5 persen (Rp18,6 juta), totalnya Rp35 juta.
Saat Agen Pemegang Merek (APM) mau menentukan harga ritel Avanza 1.3 E M/T di dealer wajib menambahkan Rp35 juta itu yang merupakan beban konsumen. Namun sebaliknya, jika usul Kemenperin disetujui, Rp35 juta itu tak perlu ditambahkan ke harga ritel karena tidak ditagih pemerintah.
Apakah APM akan menurunkan harga Avanza 1.3 E M/T sebesar Rp35 juta? Belum tentu karena masih banyak penentu harga ritel mobil baru, namun angka ini bisa dijadikan gambaran.
Berdasarkan situs resmi Toyota Indonesia, saat ini Avanza 1.3 E M/T dijual Rp197,7 juta di Jakarta. Bila secara kasar dikurangi Rp35 juta maka banderolnya menjadi Rp162,7 juta.
Penurunan harga mobil baru tanpa PPnBM dan BBN juga bisa lebih besar dari itu jika digabungkan program pemasaran dari APM atau dealer misalnya diskon.
(fea)https://ift.tt/3mVznvV
September 28, 2020 at 07:09AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tanpa Pajak Harga Mobil Baru Bisa Turun Hingga Rp35 Juta"
Posting Komentar