Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mencium ada maksud tersembunyi di balik terus berlanjutnya pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19.
Yang terbaru, pada Sabtu (3/10) malam, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat membawa RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke rapat paripurna. Sebanyak 2 fraksi menyampaikan penolakan, namun 7 fraksi lain setuju melanjutkan pembahasan.
"Dengan melakukan pembahasan di tengah situasi pandemi, terlihat misi tersembunyi pemerintah dan DPR, yang atas dasar misi itu lalu menghindar dari partisipasi publik," kata Lucius melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Minggu (4/10).
Indikasi menghindari partisipasi publik itu salah satunya ditunjukkan pada proses kilat dan pilihan waktu pembahasan. Diketahui DPR kerap membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja dengan cepat, bahkan beberapa kali dilakukan pada akhir pekan.
Lebih lanjut, Lucius menyoroti pembahasan ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai bakal merugikan pekerja. Padahal mulanya RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini diharapkan mendorong penciptaan lapangan kerja.
"Terlihat semangat otoriter negara (DPR dan Pemerintah) yang secara sepihak mau menentukan apa yang wajib dipatuhi pekerja tanpa ada ruang bagi pekerja untuk memikirkan aturan apa yang paling tepat untuk melindungi mereka," ungkap Lucius.
Lucius curiga, DPR dan pemerintah hanya memanfaatkan pandemi virus corona demi meloloskan RUU Omnibus Law yang tak berpihak pada rakyat. Situasi pandemi justru digunakan untuk membenarkan kehadiran rancangan peraturan yang beberapa poinnya masih menuai kritik.
"Padahal alasan [pandem] ini terkesan manipulatif karena berbagai pengaturan di dalam RUU tersebut sudah merupakan mimpi Pemerintah dan DPR sejak pandemi belum muncul," tutur dia.
"Pandemi dimanfaatkan untuk membenarkan kehadiran RUU Cipta Kerja dengan menyatakan bahwa RUU ini bisa menjadi solusi bagi dampak ekonomi pandemi," lanjut Lucius.
RUU Omnibus Law diketahui memuat 11 kluster pembahasan. Draf aturan ini mendapatkan sejumlah kritik dari kalangan akademisi dan aktivits--terutama pegiat lingkungan dan buruh.
Terbaru, sejumlah organisasi buruh mengancam bakal melangsungkan mogok kerja nasional. Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit (FSP TSK) SPSI yang juga Presidium Aliansi Gekanas (Gerakan Kesejahteraan Nasional), Roy Jinto menyatakan, aksi ini rencananya dilakukan pada 6-8 Oktober 2020.
Keberatan dan penolakan pengesahan RUU sebelumnya juga disampaikan Fraksi Partai Demokrat dan PKS.
Pada rapat pembahasan Sabtu (3/10) malam, Fraksi PKS yang diwakili Ledia Hanifa menyampaikan sejumlah catatan terkait pembahasan RUU tersebut. PKS juga menyoroti bahwa RUU Ciptaker masih membuat substansi yang bertentangan dengan politik hukum Indonesia.
Sementara perwakilan Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, mengungkapkan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak memiliki urgensi, apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini. Ia juga menilai RUU ini cacat prosedur karena tidak melibatkan banyak pemangku kebijakan.
(adp/NMA)https://ift.tt/30wpkUC
October 04, 2020 at 12:17PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Formappi: Ada Misi Tersembunyi Bahas RUU Ciptaker saat Corona"
Posting Komentar