Polemik UMP 2021 Tak Naik karena Corona

Jakarta, CNN Indonesia --

Keputusan pemerintah tak menaikkan upah minimum (UMP) 2021 atau menetapkan besaran upah sama seperti tahun ini langsung memicu polemik. Keputusan ini ditentang keras para buruh lantaran dianggap tak mementingkan kesejahteraan buruh.

Sementara bagi pengusaha keputusan tersebut sudah tepat untuk menjaga kelangsungan bisnis di tengah kondisi krisis akibat covid-19. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengungkapkan upah minimum memang selalu jadi sumber perselisihan antara pemerintah, pengusaha, dan buruh.

Dia mengungkap perkara seperti ini sudah langganan berujung ke PTUN dan tahun ini diramal akan kembali terjadi. OPSI sendiri bakal membawa Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang jadi dasar penetapan upah minimum 2021 tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 


Pasalnya, meski pandemi menekan berbagai sektor usaha, menurut perhitungannya, sejak Januari hingga Agustus 2020 tingkat inflasi masih di angka 0,93 persen.

Sementara tingkat inflasi dari tahun ke tahun atau year-on-year (yoy) dengan acuan Agustus adalah sebesar 1,32 persen. Artinya, Timboel bilang, seharusnya para gubernur dapat mempertimbangkan untuk tetap menaikkan upah minimum pada 2021.

Dengan adanya kenaikan upah minimum yang mempertimbangkan inflasi tahunan, daya beli pekerja juga tidak akan tergerus oleh inflasi sehingga mereka dan keluarga bisa mempertahankan tingkat konsumsi. Timboel mengungkap OPSI pun tak muluk-muluk meminta kenaikan upah sebesar 8 persen seperti tahun lalu.

"Dengan tingkat konsumsi yang tidak turun, tentunya akan mendukung tingkat konsumsi agregat sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi kita. Konsumsi agregat mendukung 55-60 persen terhadap pertumbuhan ekonomi," terang Timboel.

Hal serupa juga disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal. Ia berpandangan alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Ia meminta pemerintah membandingkan kondisi saat ini dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.

"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen," kata Said Iqbal. 

Di samping itu, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi covid-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.

"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya, pada 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," tegasnya.

Pengusaha Mungkinkan Upah Naik Jika Mampu

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perdagangan Benny Soetrisno menilai keputusan untuk menahan kenaikan upah pada tahun depan memang perlu dilakukan untuk mencegah dampak buruk yang lebih besar, yakni tutupnya banyak usaha dan meningkatnya angka pengangguran.

Lagi pula, menurutnya, keputusan tersebut tak menutup kemungkinan upah buruh bisa naik tahun depan jika pengusaha yang mempekerjakan masih mampu menaikkan upah. Caranya dengan melalui kesepakatan bilateral perusahaan dengan pekerjanya.

"Kalau (upah) naik pasti ada pengurangan pekerja dan akan beralih ke mekanisasi atau mesin," tuturnya.

Senada, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan keputusan tersebut sudah mengacu pada rumus penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Aturan itu menyebutkan jika penetapan besaran UMP berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. "Kalau kami kalikan itu minus, kalau minus seharusnya (upah) turun tapi tidak mungkin turun, jadi naik 0 persen itu sudah sesuai dengan format," ucap Sarman.

Selain itu, realitanya kondisi dunia usaha saat ini hampir terpuruk akibat covid-19. Oleh sebab itu, kenaikan upah minimum justru bisa menjadi beban pengusaha dan membuat mereka makin terpuruk.

"Itu justru akan menambah pengusaha yang melakukan PHK. Jadi, menurut hemat kami itu kebijakan yang sangat adil," terangnya.

Terkait polemik atas kebijakan upah 2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan keputusan pemerintah merupakan jalan tengah bagi buruh dan pengusaha di tengah kondisi krisis akibat covid-19. Ia juga mengklaim kebijakan itu juga telah dikaji secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," ujar Ida melalui keterangan resminya.

Politisi PKB itu juga menuturkan keputusan tak menaikkan upah bertujuan memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha.
 
"Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji/upah. Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]

(hrf/age)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/34BlZGd

October 28, 2020 at 07:00AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polemik UMP 2021 Tak Naik karena Corona"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.