Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dalam sengkarut kasus penghapusan red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra saat buron.
Putusan itu akan dibacakan oleh Hakim Tunggal Suharno di PN Jaksel pada Selasa (6/10) pagi.
"Insya Allah pagi pukul 10.00 WIB," kata Suharno saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (5/10).
Sidang itu teregistrasi dalam perkara Nomor 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL. Pemohonnya adalah Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan termohon adalah pihak dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kedua kubu selama persidangan melontarkan sejumlah pernyataan yang saling bertentangan. Dalam permohonannya, Napoleon meyakini bahwa polisi tidak memiliki bukti penerimaan suap Djoko Tjandra terhadap dirinya.
Oleh sebab itu, dia meminta agar penetapan dirinya sebagai tersangka terkait penghapusan red notice dicabut. Jenderal polisi berbintang dua ini juga menampik bahwa dirinya telah menerima sejumlah uang.
Napoleon pun menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk berurusan dengan proses pencabutan red notice seorang buron berkelas internasional seperti Djoko Tjandra.
Sementara, pihak Polri pun membeberkan sejumlah fakta hukum kasus yang selama ini tidak diungkap ke publik. Misalnya, dijelaskan bahwa Napoleon bersepakat dengan pengusaha Tommy Sumardi senilai Rp7 miliar untuk mengurus red notice.
Permohonan itu diajukan saat Napoleon masih menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri yang juga membawahi Sekretaris NCB Interpol yang memiliki wewenang dalam pengurusan red notice.
"Fakta perbuatan pemohon adalah setelah pertemuan kesepakatan tentang nilai sejumlah yang awalnya Rp3 miliar yang akhirnya nilai tersebut disepakati sebesar Rp7 miliar," kata kuasa hukum Polri dalam persidangan pada Selasa (29/9).
Polisi pun mengklaim bahwa memiliki bukti yang berkualitas terkait dengan penerimaan suap. Disebutkan bahwa rekaman CCTV melihat jelas bahwa Napoleon menerima uang.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Napoleon dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 , Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Selain Napoleon, penyidik Bareskrim turut menjerat Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan pengusaha Tommy Sumardi sebagai tersangka. Tommy dan Djoko diduga menjadi pihak pemberi. Sementara Napoleon dan Prasetijo penerima suap.
(mjs/ugo)https://ift.tt/2GwhYJE
October 06, 2020 at 07:14AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Putusan Praperadilan Irjen Napoleon Dibacakan Hari Ini"
Posting Komentar