Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menerapkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab lantaran melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan Maulid Nabi Muhamamd SAW dan akad nikah putrinya di rumah pribadi Rizieq, Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11) lalu.
Sanksi itu tertuang dalam Surat yang dikeluarkan Satpol PP DKI Jakarta bernomor 2250/1.75 tentang pemberian sanksi denda administratif kepada Rizieq Shihab yang ditandatangani Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin.
"Dikenakan denda ya, karena memang Pergubnya kan sanksi administratif sebesar Rp50 juta," kata Arifin dalam rekaman suara yang dikonfirmasi CNNIndonesia.com, kemarin (15/11).
Surat itu menjelaskan bahwa kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan puterinya di kawasan Petamburan telah melanggar protokol kesehatan covid-19. Kegiatan tersebut dinilai tak membatasi jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan.
Surat itu menyatakan bahwa kegiatan Rizieq telah melanggar dua Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta sekaligus, yakni Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Arifin menyatakan pihaknya tak akan tebang pilih untuk menindak acara apa pun yang melanggar protokol pencegahan virus corona. Ia menyatakan aturan itu berlaku untuk seluruh warga DKI Jakarta.
"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan protokol covid, maka itu akan dikenai ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," kata Arifin.
Melihat hal itu, Ketua Umum FPI Sobri Lubis mengklaim telah membayar denda Rp50 juta secara tunai kepada Pemprov DKI Jakarta usai diperingatkan.
Menantu Rizieq, Hanif Alatas mengatakan, pihak keluarga tidak mempermasalahkan sanksi denda yang diberikan Pemprov DKI kepada Rizieq. Ia menilai para simpatisan yang hadir pada acara itu memiliki antusias yang sangat besar.
"Kami dari pihak keluarga, sudah terima surat tersebut. Kami memaklumi sanksi itu. Meski panitia meminta kepada umat untuk patuh protokol, jaga jarak, dan sebagainya, tapi antusias terlalu besar. Jadi kami memaklumi ada denda dan kami sudah bayar dari pihak keluarga," ucap Hanif.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo turut mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menindak Rizieq. Ia turut mengapresiasi tim Satgas DKI yang menindak para peserta acara tersebut.
"Tim Satgas DKI tidak pandang bulu kepada pelanggar protokol terutama yang tidak menggunakan masker pada acara malam hari di Petamburan. Dengan memberikan sanksi denda kepada 17 orang dan sanksi fisik kepada 19 orang. Dari 17 orang totalnya Rp1,5 juta," kata Doni.
Sementara itu Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengancam akan menjatuhkan sanksi denda sebesar dua kali lipat bila Rizieq kembali melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona.
Riza menjelaskan bila Rizieq kembali melakukan pelanggaran berulang 2 kali akan dikenakan denda progresif sebesar Rp100 juta.
"Apapun kalau yang melanggar akan dikenakan denda atau sanksi. Sanksinya berupa denda. Ya enggak Rp50 juta lagi. Kalau diulang lagi ada progresif ya. Ya 2 kali lipat. Jadi Rp100 juta," kata Riza kepada CNNIndonesia.com.
Diketahui, Pergub DKI Jakarta Pasal 8 ayat 6 merinci sanksi denda administratif bagi para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata.
Sanksi denda administratif diberikan bila pelanggaran berulang 1 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta.
Sementara bila pelanggaran berulang 2 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100 juta. Apabila pelanggaran berulang 3 dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta.
Apabila pihak yang melanggar tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda dalam waktu paling lama 7 hari kerja, maka Pemprov DKI akan melakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif.
(rzr)https://ift.tt/2ICNgzw
November 16, 2020 at 07:03AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Denda Rp50 Juta Rizieq Akibat Langgar Protokol Kesehatan"
Posting Komentar