Petinggi Sunda Empire Banding Atas Vonis 2 Tahun Penjara

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang terdakwa petinggi Sunda Empire, Nasri Banks mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara.
 
Kuasa hukum Sunda Empire, Erwin Syahruddin mengatakan kliennya beranggapan bahwa putusan itu dapat mengganggu eksistensi kekaisaran fiktifnya di mata internasional. Karena itu upaya hukum banding diajukan.

"Karena pertimbangan eksistensi Sunda Empire di mata internasional yang dapat terganggu dengan putusan bersalahnya Sunda Empire," kata Erwin di Bandung, dikutip Antara Selasa (3/11).

Pihaknya menilai putusan hakim pada dasarnya sudah sesuai dengan analisis hukum yang dilakukan tim kuasa hukum. Namun, kata Erwin, ada beberapa poin nota pembelaan yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
 
"Karena hakim sudah cukup bijak, meski tidak mengabulkan pembelaan kita karena pandangan yang terlalu kaku dalam menafsirkan hukum," katanya.


Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis kepada tiga petinggi Sunda Empire. Mereka dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun penjara.

"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," kata Ketua Majelis Hakim, T Benny Eko Supriyadi di PN Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/10). 

Ketiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.

Putusan tersebut, menurut majelis hakim telah sesuai dengan dakwaan kesatu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

(Antara/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/34VI0j0

November 04, 2020 at 08:05AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Petinggi Sunda Empire Banding Atas Vonis 2 Tahun Penjara"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.