Pemerintah Kabupaten Bogor kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) keenam selama 28 hari ke depan yaitu mulai Kamis (26/11) hingga 23 Desember mendatang.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 443/527/Kpts/Per-UU/2020 sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2020 yang diteken Bupati Bogor Ade Yasin Rabu (25/11).
"Kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor masih lumayan tinggi, sehingga kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB Pra AKB menjadi perpanjangan keenam," kata Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (26/11).
Dalam Surat Keputusan itu, terbaca beberapa aturan dilonggarkan oleh Pemkab Bogor. Seperti jam operasional tempat publik dilonggarkan hingga pukul 21.00 WIB, sedangkan pada PSBB Pra AKB kelima, pembukaan tempat publik seperti warung makan, kafe, mal, dan minimarket dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB saja.
Kendati demikian, Irwan mengaku pihaknya bakal tetap melakukan pengawasan ekstra terhadap mobilitas warga Kabupaten Bogor. Selain itu, Irwan menyebut pada perpanjangan PSBB Pra AKB keenam ini, setidaknya ada dua fokus yang akan dimutakhirkan dan diperketat. Dua fokus tersebut yakni, tentang aturan kerumunan massa dalam jumlah besar dan penyeragaman jam operasional.
Pemkab Bogor, lanjut Irwan, akan meminta kepada Satgas Covid-19 di kawasan Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) agar kembali mempertegas penyeragaman jam operasional dan sektor yang diperbolehkan beroperasi.
Hal ini penting, sebab ketika satu sektor dilarang di suatu wilayah masyarakat secara otomatis akan mencari alternatif ke daerah lain yang membuka sektor tersebut.
"Misalnya di Kabupaten Bogor sektor wisata di buka, di daerah lain ditutup, maka secara otomatis masyarakat akan berdatangan ke Kabupaten Bogor. Nah, makannya penyeragaman ini perlu dilakukan," jelasnya.
Sementara itu, data persebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor per Rabu (25/11) menunjukkan sebanyak 3.510 orang positif terkonfirmasi Covid-19.
Dari jumlah itu, 536 orang menjalani perawatan di RS dan isolasi mandiri di rumah, sementara 2.898 orang lainnya dinyatakan telah pulih, dan 70 orang dinyatakan meninggal dunia.
(khr/pmg)https://ift.tt/367XTU6
November 26, 2020 at 10:15AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PSBB Kabupaten Bogor Diperpanjang, Jam Keramaian Dilonggarkan"
Posting Komentar